JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada 7 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Khusus Ketua KPU RI Hasyim Asyari, DKPP menaikkan level sanksi menjadi peringatan keras terakhir.
Sanksi tersebut berkaitan dengan penerimaan berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Kala itu, KPU menerima pendaftaran Gibran berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.
Adapun Peraturan KPU 19 Tahun 2023 yang menjadi aturan teknis operasional masih mengatur syarat pencalonan berusia 40 tahun. KPU baru mengeluarkan edaran Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 perihal Tindak Lanjut Putusan MK.
KPU belakangan melakukan revisi terhadap PKPU 19/2023 dengan PKPU 23/2023 usai pendaftaran capres ditutup. Oleh DKPP, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Sesuai aturan, perubahan di level UU harus ditindaklanjuti di level teknis melalui revisi PKPU
BACA JUGA:Loloskan Gibran Cawapres, Komisioner KPU Bisa Dinyatakan Bersalah dalam Sidang DKPP
BACA JUGA:Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
"Bahwa para teradu seharusnya segera menyusun rancangan perubahan," ujar anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan. Soal alasan KPU tidak segera mengajukan permohonan konsultasi revisi PKPU karena DPR di masa reses, DKPP menolak argumen itu.
Sebab, jika mengacu Pasal 254 ayat 4 dan 7 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, pembahasan dapat dilakukan di masa reses sepanjang ada kebutuhan mendesak.
Oleh karenanya, KPU dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tentang kewajiban menaati aturan dan profesionalisme. Adapun Ketua KPU Hasyim diberikan hukuman lebih berat, DKPP menilai sesuai Pasal 11 ayat 1 huruf b UU Pemilu, Ketua KPU mempunyai tanggung jawab lebih besar untuk menjaga marwah lembaga.
Ketua DKPP Heddy Lugito menambahkan jika putusan etik sifatnya personal. Sehingga diakuinya, tidak punya implikasi terhadap status pencalonan Gibran. "Tidak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi tidak ada kaitan," tegasnya.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari legowo. Baginya, digugat, diadukan, diperkarakan merupakan konsekuensi jabatan. "Konstruksi di UU pemilu itu KPU itu posisinya selalu sebagai ter, ya terlapor, termohon, tergugat, dan teradu," bebernya.
BACA JUGA:Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Berikan Sanksi Ini Kepada Ketua Bawaslu Rahmad Bagja
BACA JUGA:Banyak Peserta Seleksi KPUD Terlibat Parpol dan Disanksi DKPP, Ini Kata Timsel dan Pengamat
Yang jelas, dia sudah mengikuti proses-proses persidangan di DKPP. Termasuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi juga sudah disampaikan. Saat disinggung substansi putusan, dia menolak berkomentar. "Jadi apa pun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar," tuturnya.
Wakil Ketua Umum Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran Habiburrokhman menghormati putusan DKPP. Namun dia menegaskan putusan itu tidak ada kaitan secara hukum dengan legal standing Prabowo Gibran sebagai paslon. "Putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo Gibran menjadi tidak sah," ungkapnya.