https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

LBH Yusuf, yang menerima pengaduan dari anggota masyarakat , melapor ke DKPP. Foto: istimewa--

JAKARTA, SUMATERAEKSPR3S.ID - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Bawaslu dilaporkan karena menolak dan tidak memproses laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan alat tulis dan buku, yang merupakan atribut kampanye di tempat pendidikan. 

Laporan ke DKPP dilakukan oleh LBH Yusuf, yang menerima pengaduan dari anggota masyarakat atas nama Ichwan Setiawan.

BACA JUGA:Lampaui Target tapi 4 Sektor Pajak Masih Rendah, Ternyata Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Operasi Sukses: Tim Landak Ringkus Dua Spesialis Curanmor, Terungkap Fakta Ini Saat Diinterogasi!

Adapun peristiwa pelanggaran terjadi di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 10 Desember 2023. Atas perbuatan itu, Gibran diduga melanggar ketentuan pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Gibran patut diduga menggunakan tempat pendidikan,” ujar Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen, kepada pers, Rabu 27 Desember 2023.

Atas dasar adanya dugaan pelanggaran kampanye tersebut, pengadu membuat laporan kepada Bawaslu melalui surat Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tertanggal 15 Desember 2023.

BACA JUGA:MANTAP! Sukses Berkat Mikroorganisme Ramah Lingkungan, Poktan Rimba Mundu Peringkat 3 Nasional dalam PPHT

BACA JUGA:Info Pengumuman Seleksi PPPK: Kemenag Daerah Ini Ungkap Pernyataan Berikut, Benarkah 28 Desember?

Bawaslu kemudian menerbitkan surat dengan Nomor 1045/PP.OO.OO/K1/12/2023, yang menyatakan menolak laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat material.

Menurut Mirza, alasan-alasan Bawaslu dalam surat tersebut selain tidak menguraikan secara jelas dan rinci juga tidak menerangkan alasan-alasan serta dasar-dasar hukum yang mendasari keputusan dalam surat tersebut.

Bawaslu, menurut Mirza, juga telah mengabaikan tugas, wewenang dan kewajibannya.

BACA JUGA:Kunker ke OKU Timur, Kajati Sumsel Beri Penekanan Ini Pada Jaksa dalam Pemilu 2024!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan