Tak Batalkan Status Pencalonan Prabowo-Gibran, DKPP Beri Sanksi Peringatan 7 Komisioner KPU

Senin 05 Feb 2024 - 22:45 WIB
Reporter : martha dan tim
Editor : Edi Sumeks

Dari pencermatannya, putusan itu hanya terkait masalah teknis pendaftaran. Sebab, KPU lambat dalam merespon putusan MK. Tapi dari kacamata TKN, alasan KPU yang tidak segera merevisi dapat dimaklumi mengingat saat itu DPR reses.

"Mau kirim surat kemana wong DPR tidak ada," tuturnya. Kemudian dari aspek hukum, saat ini PKPU juga telah tuntas direvisi. Sehingga baginya dari sisi hukum tidak ada ganjalan. Sebaliknya, jika putusan MK tidak ditaati, malah berpotensi terjadi pelanggaran konstitusi.

Beda pendapat dari Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Dia mengatakan, setelah putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK), kemudian disusul dengan putusan DKPP, maka sudah sangat jelas terdapat pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut dia, walaupun putusan MK adalah final dan mengikat, tapi dengan adanya putusan MKMK dan DKPP, maka penetapan Prabowo - Gibran sebagai capres dan cawapres bisa dibatalkan. "Bukan batal demi hukum, tapi bisa dibatalkan, karena adanya pelanggaran etik," tukasnya. (*)

 

 

Kategori :