Dia merupakan satu dari sekian banyak orang penting dari Kemenko Polhukam yang dipercaya ikut mengkaji sejumlah pasal yang dinilai sebagai pasal karet dalam UU ITE.
Budi tak sendiri, dalam subtim 1 itu, dia bersama R Erwin Moeslimin Singajuru (Stafsus Menko Polhukam Bidang Politik dan Hukum).
BACA JUGA:Mahfud MD Siap Mundur dari Jabatan Menko Polhukam, Tapi Tunggu Momen Ini…
BACA JUGA:Masih Diwarnai Saling Sindir, Cak Imin-Mahfud Sebut Food Estate Merusak Lingkungan
3. R Erwin Moeslimin Singajuru
R Erwin Moeslimin Singajuru merupakan Stafsus Menko Polhukam Bidang Politik dan Hukum.
Pria ini kelahiran Lubuk Linggau 28 Maret 1959. Dia pernah jadi wakil rakyat di Senayan, dari PDI PErjuangan dapil Sumsel 2 pada Komisi VIII selama tiga periode (1999-2004, 2009-2014 dan 2014-2019).
Dia jadi Stafsus Menko Polhukam sejak 2019. Kiprahnya tak diragukan lagi. Kader HMI ini tercatat pernah jadi Ketua Rantap di MPR RI yang ditetapkan oleh MPR RI menjadi TAP MPR/VIII/2001.
Dia terlibat dalam melahirkan UU Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), UU Kebebasan memperoleh informasi.
Erwin juga ikut berperan dalam melahirkan KPK, Ombudsman dan LPSK, termasuk Undang-Undang Tipikor serta TPPU.
Masa kecilnya sempat di Sumatera Selatan (Sumsel). Setelah lulus sekolah dasar, Erwin merantau ke Jakarta. Kemudian dia kuliah di Yogyakarta.
Totalitasnya ber-HMI ketika menjadi Ketua HMI Cabang Yogyakarta 1985-1987. Bergaul dengan seluruh golongan membuat nama Erwin dikenal luas.
BACA JUGA:Panas Soal IKN, 3 Cawapres Beda Pandangan. Berikut Pendapat Cak Imin, Gibran dan Mahfud
BACA JUGA:Solid-Kompak Menangkan Ganjar–Mahfud Satu Putaran, Konsolidasi TKD, Bersiap Deklarasi
Dia dinilai sebagai titik temu dan figur pemersatu di kalangan mahasiswa. Karena karakter pemersatu yang dimilikinya, Erwin terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) 1987-1989.
Sejak itu karirnya terus melesat. Hingga akhirnya tiga periode terpilih menjadi anggota DPR RI.