JAKARTA – Pandemi Covid-19 yang melanda dunia telah berlalu. Pemerintah Indonesia telah mencabut status itu pada Juni 2023 lalu.
Namun, dampaknya masih terasa. Salah satunya, lonjakan biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Nominalnya tak tanggung-tanggung. Rp5,4 triliun. Utang itulah yang kini ditagih Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi tak banyak merespons.
BACA JUGA:WHO Sebut Penyakit X Jadi Bahaya Baru Yang Lebih Mematikan dari Covid-19
BACA JUGA:Temukan 15 Kasus Aktif Covid Baru, Palembang Terbanyak 10 Kasus
Menurutnya, jika memang ada aturan baru seperti yang dikemukakan, biasanya ada waktu untuk pelaksanaan suatu aturan.
’’Jadi ada masa tenggang waktu dan kalau ada dispute ini bisa dikomunikasikan dulu kecuali memang kalau tidak sesuai dengan aturan,’’ jelas dia.
Kemudian, apabila ada biaya penanganan yang tak bisa diklaim, biasanya juga disebabkan waktu pengajuan yang sudah melewati batas waktu terakhir.
Bisa juga karena klaim tidak didukung dengan dokumen administrasi yang disyaratkan dalam pertanggungjawaban uang negara.
BACA JUGA:Mengingatkan, Ini Beda Batuk Biasa dan Batuk Gejala Covid-19
BACA JUGA:Per 1 Januari Vaksin Covid-19 Berbayar, Kecuali Dua kelompok Ini
Kuasa Hukum ARSSI Muhammad Joni mengatakan, pihaknya sejatinya sudah melayangkan tiga kali somasi kepada Menkes. Akan tetapi, belum ada pembayaran utuh sesuai tarif yang sah.
Hingga kini, tagihan pembayaran penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 itu belum juga dilunasi.
’’Pada 2022 kami klaim Rp 8,8 triliun. Tapi turun hanya Rp 3,4 triliun. Ada sisa Rp 5,4 triliun yang belum dibayarkan,’’ beber Ketua Umum ARSSI Ling Ichsan Hanafi, Jumat (2/2).
Belum beresnya pembayaran penggantian biaya pelayanan pasien Covid ini terjadi lantaran adanya perubahan mengenai petunjuk teknis klaim biaya Covid-19.
BACA JUGA:Tak Cemas Pandemi Berulang, Kadinkes: Palembang Zero Kasus Covid-19
BACA JUGA:Cegah Penyebaran Covid, Dinkes Sumsel Ajukan Permintaan 1.700 Vial Vaksin
Awalnya, patokannya pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor 5673 Tahun 2021.
Namun, pada 7 April 2022, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tiba-tiba membuat aturan baru mengenai petunjuk teknis klaim biaya Covid-19 melalui KMK Nomor 1112 Tahun 2022.
Tarif dalam KMK 1112 itu diketahui lebih rendah dari aturan sebelumnya. Mirisnya lagi, aturan tersebut berlaku surut hingga 1 Januari 2022.
Perubahan itu yang kemudian menyebabkan tagihan dari 1.900-an RS swasta jadi menyusut. Rumah sakit yang sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp 8,8 triliun dipaksa sekitar Rp 3,4 triliun saja.
BACA JUGA:Covid Muncul, Dinkes Palembang Ajukan 4 Ribu Dosis Vaksin
BACA JUGA:YES! Kasus Covid di Palembang Kembali Nihil, 2 Pasien Sudah Sembuh, Ini Keterangan Lengkap Dinkes Sumsel
’’Tak ada diskusi apa pun dengan kami selaku mitra kerja dalam memerangi Covid-19 di garda terdepan saat itu,’’ keluhnya.
Kondisi itu pun membuat pihak rumah sakit kebingungan. Pasalnya, uang yang sudah dianggarkan tersebut ternyata tidak turun sesuai dengan pengeluaran yang sudah dilakukan.
’’Bagaimana kami harus gaji dokter, karyawan, dan lainnya. Ada ketidakkonsistenan, padahal saat itu kondisi sedang gawat. Bukan kondisi normal ya,’’ jelasnya.
Sekretaris Jenderal ARSSI Noor Arida Sofiana menambahkan, perubahan itu membuat tarif berkurang hingga 60 persen dari awal. Hal itu tentu merugikan RS swasta yang dari awal tidak mendapat subsidi.
BACA JUGA:Zero Kasus Covid, Begini Langkah Antisipasi yang Dilakukan Dinkes Palembang
BACA JUGA:Hindari Covid Singapura, Pakai Masker Lagi
’’Padahal sudah sejak Januari 2022 kami berbelanja dan melakukan pelayanan penuh untuk pelayanan Covid-19,’’ ungkapnya.
Mulai dari penyediaan ruang isolasi, pengadaan alat-alat kesehatan, pembelian APD, hingga pembelian obat. (*/)