KPK pertama kali memanggil SYL untuk diperiksa di tahap penyelidikan pada 16 Juni 2023. Lalu, 28 September 2023, KPK menggeledah rumah dinas pada Kamis 28 September 2023.
BACA JUGA:Profil Firli Bahuri, Ketua KPK Asal Sumsel yang Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Rumah yang digeledah adalah rumah dinas Mentan SYL di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.
Rupanya, pada saat itu penyidik KPK sudah menetapkan SYL menjadi tersangka namun belum mengumumkannya secarea resmi.
Pada 4 Oktober 2023, SYL saat tersiar jadi tersangka sedang dalam perjalanan dinas ke sejumlah negara. Politikus Nasdem itu pulang ke Tanah Air pada 4 Oktober 2023.
Lalu, 5 Oktober 2023, keesokan harinya, SYL langsung mendatangi Polda Metro Jaya. Dari pemeriksaan inilah diketahui bahwa Polda tengah menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dengan terlapor Firli Bahuri.
BACA JUGA:Firli Melawan, Sebut Status Tersangka Dipaksakan, Tak Pernah Lihat Alat Bukti Pemerasan SYL
BACA JUGA:Firli Bahuri Jadi Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Lebih Baik Mundur Daripada Jadi Beban
Pada 7 Oktober 2023, Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri dari penyelidikan ke penyidikan.
Selanjutnya, 9 Oktober 2023, foto pertemuan Firli dengan SYL viral di media sosial. Foto itu menunjukkan Firli sedang berbicara dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis yang terjadi pada Maret 2022.
Firli yang awalnya menyangkal pernah bertemu dengan SYL akhirnya mengaku. Namun, dia tetap membantah terjadi pemerasan.
Firli mengklaim pertemuan itu juga terjadi sebelum KPK menangani kasus korupsi di Kementan. Lalu, 13 Oktober 2023 KPK resmi menahan SYL sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam jabatan.
BACA JUGA:Wow, Polisi Sita Uang Rp7,4 Miliar, Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan SYL
BACA JUGA:Gubrak!, Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Pada 24 Oktober 2023, Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri pada 24 Oktober 2023 setelah sebelumnya sempat tidak hadir dengan alasan menjalankan tugas.