LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Persaingan sengit di antara calon legislatif (caleg) semakin memanas di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.
Dalam persaingan yang sehat dan kompetitif, para caleg berlomba-lomba untuk merebut hati rakyat seiring dengan mendekatnya Pemilihan Umum Legislatif pada 14 Februari 2024 mendatang.
Bukan hanya hati rakyat yang menjadi sasaran, melainkan juga suara dalam pencoblosan Pemilu. Mereka bersaing untuk memperoleh kursi dan duduk sebagai anggota legislatif atau DPR.
Namun, pertanyaan mendasar muncul di kalangan masyarakat, yakni berapa suara yang dibutuhkan untuk meraih kursi dan posisi di DPRD Kabupaten Lahat?
BACA JUGA:Antisipasi TPS Rawan Banjir, KPUD Siap Salurkan Logistik
Menurut Komisioner KPU Lahat Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Emil Asy'Ari, proses perolehan kursi di DPRD Kabupaten 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka dengan metode Sainte Lague.
Pendekatan ini memastikan distribusi kursi yang adil berdasarkan jumlah suara yang diperoleh oleh setiap partai politik.
Langkah-Langkah Perhitungan Kursi:
BACA JUGA:Mendadak! Kapolda Sambangi KPU Kota Palembang. Ada apa?
BACA JUGA:Kampanye Senyap, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan KPU dan Bawaslu Lahat
Rapat Pleno Terbuka: Proses dimulai dengan rapat pleno terbuka yang bertujuan untuk menghitung perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
Perhitungan Kursi Daerah: Setelah itu, dilakukan perhitungan kursi pada setiap daerah pemilihan (dapil).
Penetapan Calon Terpilih: Pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih berdasarkan hasil perhitungan.
Simulasi Perhitungan Kursi: Melakukan simulasi perhitungan kursi untuk menetapkan jumlah kursi setiap partai politik di suatu daerah.
Pada tingkat dapil, seperti di Kabupaten Lahat, distribusi kursi diatur sesuai dengan jumlah suara sah yang diperoleh oleh masing-masing partai politik.
Emil Asy'Ari menjelaskan bahwa langkah pertama untuk mendapatkan kursi di DPRD Lahat adalah dengan mendapatkan suara terbanyak.
"Jadi mencari suara terbanyak agar mendapatkan kursi," ungkap Emil.
Metode pembagian suara menggunakan pembagi 1, diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil seperti 3, 5, 7, dan seterusnya.
Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak, di mana nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama, diikuti oleh nilai terbanyak kedua untuk kursi kedua, dan seterusnya hingga jumlah kursi habis terbagi.
Contoh Perhitungan untuk Dapil dengan 3 Kursi:
Partai A: 24.000 suara / 1 = 24.000 suara (Kursi Pertama)
Partai B: 15.000 suara / 1 = 15.000 suara (Kursi Kedua)
Partai C: 9.000 suara / 1 = 9.000 suara (Kursi Ketiga)
Proses ini berlanjut dengan pembagian angka 3 untuk kursi kedua dan kursi ketiga, sehingga memastikan distribusi kursi yang proporsional.
Sementara itu, di tingkat DPRD Kabupaten Lahat sendiri, KPU RI telah menetapkan pembagian daerah pemilihan (dapil) menjadi 7 wilayah dengan total 40 kursi.
Dengan pembagian tersebut, setiap dapil memiliki alokasi kursi yang berbeda, tergantung pada jumlah penduduk dan karakteristik wilayah setempat.
Dengan penuh antusias, para caleg terus berjuang demi mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Lahat, menyadari bahwa setiap suara memiliki peran penting dalam menentukan perwakilan rakyat di tingkat legislatif.
Persaingan yang sehat dan kompetitif menjadi landasan bagi demokrasi yang berkembang di Kabupaten Lahat.