PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian ESDM mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pagu Anggaran Kementerian ESDM pada tahun 2024 sebesar Rp6,79 triliun dimana Rp4,78 triliun merupakan pagu pengadaan. Dengan demikian, pagu pengadaan memiliki porsi sebesar 70,4 persen dari pagu anggaran. Pagu pengadaan yang cukup besar ini perlu dikelola seoptimal mungkin sehingga bisa didapatkan hasil sesuai target, dengan kualitas terbaik dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Selain meminta untuk penyerapan anggaran yang cepat dan tepat waktu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana juga meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memastikan pelaksanaan realisasi anggaran harus memperhatikan ketentuan yang ada di Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sesuai dengan amanat Pasal 66 dan 67 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, KPA agar memastikan 3 hal.BACA JUGA:Kementerian ESDM Meluncurkan Aturan Baru untuk Izin Penggunaan Air Tanah, Ini yang Perlu Kamu Ketahui Pertama mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa yang dikelola untuk penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi. Kedua menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40 persen. “Dan ketiga memberikan preferensi harga pada Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen)," ujar Dadan dalam arahannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terkait Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024. Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Kementerian ESDM yang beranggotakan para KPA sebagai anggota tim, agar memastikan dan memonitor penggunaan dan capaian PDN dan TKDN dalam semua pengadaan barang/jasa baik dari tender, seleksi, tender cepat, penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing maupun swakelola. "Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi harus diberikan kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan di Kementerian ESDM sesuai dengan jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan," lanjut Dadan. BACA JUGA:Pemeliharaan Kilang Dimulai, ESDM Minta Utamakan Aspek Keselamatan Kerja Pada tahun anggaran 2024, sebagian anggaran digunakan untuk pembangunan infrastruktur bagi masyarakat yaitu sebanyak 2,28 triliun atau sekitar 33,51 persen anggaran Kementerian ESDM. “Hendaknya pelaksanaan pembangunan infrastruktur ini disegerakan. Dokumen-dokumen pendukung agar segera disediakan serta disiapkan penjelasan sebelum bulan Juni 2024 agar dapat dilakukan proses buka blokir,” cetusnya. Dadan juga meminta untuk membentuk clearing house pengadaan barang dan jasa Kementerian ESDM sebagai wadah untuk mencegah masalah dan pembahasan masalah yang mungkin timbul akibat pekerjaan. "Saya minta pembentukan layanan clearing house pengadaan barang/jasa Kementerian ESDM agar bisa dipercepat. Diharapkan clearing house ini bisa menjadi wadah untuk pencegahan masalah/risiko pengadaan barang/jasa, pembahasan masalah atau potensi masalah serta pelaksanaan advokasi dalam rangka penyelesaian masalah pengadaan barang/jasa," ujar Dadan. Penandatanganan Pakta Integritas BACA JUGA:Jamin Keselamatan Pekerja Migas Sebelum pengarahan diberikan, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM menyaksikan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2024. Dokumen yang ditandatangani adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaksanaan Pakta Integritas bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel, serta mewujudkan Pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-undang Dasar 1945, dan Pancasila. (fad)
Kategori :