JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam menghadapi Pemilu 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran kunci untuk menjamin suksesnya proses pemilihan umum (Pemilu).
Sebelum melangkah ke arena pemungutan suara, KPPS harus mematuhi serangkaian persiapan penting yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024.
Persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Langkah awal yang harus diambil oleh KPPS adalah memastikan persiapan TPS sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Pelantikan KPPS Pemilu 2024: Berikut Jadwal, Tugas, dan Kewajiban Anggota
BACA JUGA:Calon KPPS Siap Ikuti Perkembangan Teknologi
TPS harus memenuhi kriteria luas minimal 36 meter persegi, mudah diakses oleh pemilih, serta dilengkapi dengan fasilitas seperti listrik, air, toilet, dan tempat parkir.
Selain itu, keamanan dan kenyamanan TPS harus dijaga dengan ketat melalui pengawasan, penjagaan, dan penerangan yang memadai.
Perlengkapan Pemungutan Suara
KPPS bertanggung jawab menyediakan perlengkapan pemungutan suara yang meliputi kotak suara, bilik suara, formulir pemungutan suara, daftar pemilih, dan perlengkapan lain yang diperlukan.
BACA JUGA:Ubah Pengumuman KPPS, Oknum PPS Dilaporkan
BACA JUGA:KPPS Kerja Tanpa Istirahat Tak Lebih 10 Jam
Sebelum hari pemungutan suara, KPPS harus memeriksa dengan teliti kondisi dan jumlah perlengkapan tersebut untuk memastikan tidak ada yang rusak, hilang, atau bercampur dengan perlengkapan lainnya.
Pengumuman dan Sosialisasi
Penting bagi KPPS untuk melakukan pengumuman terkait pelaksanaan pemungutan suara setidaknya 5 hari sebelum hari pemungutan suara.