Pelantikan KPPS Pemilu 2024: Berikut Jadwal, Tugas, dan Kewajiban Anggota

IlustrasiPemilu 2024-foto kpu-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasuki tahap penentuan dan pelantikan, dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jadwal penetapan dan pelantikan anggota KPPS diatur oleh Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, merupakan Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Sebagai catatan, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Proses pembentukan anggota KPPS dimulai melalui pendaftaran yang dibuka sejak Desember 2023, dan kini telah mencapai tahap penetapan dan pelantikan.

BACA JUGA:Antisipasi TPS Rawan Banjir, KPUD Siap Salurkan Logistik

BACA JUGA:Sarjani Jabat Ketua KPU Lahat

Jadwal Pembentukan KPPS Pemilu 2024:

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

BACA JUGA:Mendadak! Kapolda Sambangi KPU Kota Palembang. Ada apa?

BACA JUGA:Kampanye Senyap, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan KPU dan Bawaslu Lahat

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan