Pengumuman ini harus mencakup informasi tentang tanggal, waktu, dan lokasi TPS.
Diseminasi informasi dapat dilakukan melalui media massa, media sosial, spanduk, pamflet, atau metode lain yang efektif.
Selain itu, KPPS juga harus menyosialisasikan informasi kepada pemilih tentang cara memilih, hak dan kewajiban pemilih, serta syarat dan tata cara pemungutan suara.
Penyerahan Surat Pemberitahuan
KPPS harus menyerahkan Surat Pemberitahuan (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.
Surat pemberitahuan ini mencantumkan nomor urut, nama, alamat pemilih, serta informasi TPS tempat pemilih memberikan suara.
Dalam hal pemilih belum menerima Model C6, mereka diberi kesempatan untuk mendapatkannya dari Ketua KPPS dengan menunjukkan identitas sah paling lambat 24 jam sebelum pemungutan suara.
Penjelasan kepada Anggota KPPS
Sebagai tahap akhir persiapan, Ketua KPPS memiliki tanggung jawab memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Penjelasan mencakup tugas dan tanggung jawab anggota KPPS, prosedur pembukaan dan penutupan TPS, pemeriksaan identitas pemilih, pemberian dan penempelan surat suara, pemungutan suara di bilik suara.
Lalu, pengembalian dan penyimpanan surat suara, penghitungan suara, rekapitulasi hasil, penyerahan berita acara, serta penanganan sengketa dan pelanggaran pemungutan suara.
Dengan demikian, KPPS memiliki peran integral dalam menjamin kesuksesan dan integritas Pemilu 2024.
Diharapkan persiapan yang cermat ini akan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan pemilihan umum yang adil, jujur, dan lancar.