PALEMBANG, SUMATERAEKSPRS.ID - Tim Posko Pemilu 2024 Kejari Palembang berhasil mengungkap sebanyak 48 pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) sepanjang bulan Januari 2024.
Kasus-kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwenang, sesuai dengan instruksi Jaksa Agung.
Kepala Kejari Palembang, Jonny W Pardede SH MH, melalui Kasubsi Ideologi Politik Seksi Intelegen, Fachri Aditya SH, menyampaikan bahwa posko pemilu di Kota Palembang berjalan optimal dan maksimal sesuai dengan petunjuk pimpinan.
"Per Januari 2024, kami telah menerima laporan dan temuan dari tim intelijen terkait pelanggaran APK di Kota Palembang," ujarnya pada Rabu, 24 Januari 2024.
BACA JUGA:Pelantikan KPPS Pemilu 2024: Berikut Jadwal, Tugas, dan Kewajiban Anggota
BACA JUGA:KemenPPPA Ajak Pilih Perempuan dalam Pemilu, Ini Tujuannya
Fachri menjelaskan bahwa pelanggaran APK terjadi di 48 titik di Kota Palembang, termasuk penempatan banner yang tidak sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ditemukan pemasangan APK di dinding rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya," katanya.
Menanggapi temuan ini, pihak Kejari Palembang akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengambil tindakan terhadap APK yang diduga melanggar.
"Jika ada indikasi pelanggaran sesuai peraturan KPU, kami akan meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti, termasuk penurunan baliho dan banner," tambahnya.
Fachri menekankan bahwa Tim Posko Pemilu lebih mengedepankan fungsi preventif daripada sanksi.
"Himbauan kepada para kontestan pemilu agar melakukan kampanye sesuai ketentuan berlaku. Pelanggaran akan dikenai tindakan sesuai aturan yang berlaku," tegas Fachri. (Nsw)