OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Mujirin (43), warga Gemuk Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, kini berhadapan dengan persidangan atas tuduhan melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Pada Selasa, 23 Januari 2024, terdakwa Mujirin menyampaikan esepsi di Pengadilan Negeri Baturaja, menolak dakwaan dari Jaksa Penuntutan Umum Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Menurut Adv Rumsi SH MH, kuasa hukum terdakwa, korban DK (18) sudah memiliki seorang putri berusia sekitar 3 tahun.
"Secara fisik, psikis, maupun sosial, perempuan yang telah punya anak dari rahimnya artinya sudah menjadi ibu, tidak bisa lagi dikatakan anak-anak," ungkap Adv Rumsi.
BACA JUGA:Mau Tahu Kegiatan yang Bikin Anak Lebih Cerdas, Cek Disini Jawabannya
BACA JUGA:Kisah Dulmuluk dan Teater Anak Negeri, Diyakini Lahir di Kampung Tanggotakat Palembang
Meski kuasa hukum terdakwa mempertahankan argumennya, majelis hakim menolak esepsi tersebut, mendorong persidangan menuju pokok perkara.
Perkara ini bermula dari penangkapan Mujirin oleh Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur di Desa Tambak Boyo pada Minggu, 08 sekira pukul 17:30 WIB, setelah dilaporkan oleh keluarga korban atas perbuatan persetubuhan anak di bawah umur.
Aksi terakhir dilaporkan terjadi di Hotel Ardan, Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, pada Sabtu, 15 April 2023, pukul 01.00 WIB, saat korban masih berusia 17 tahun.
Mujirin mengakui mengenal korban selama 9 bulan dari tempat karaoke di Belitang, tempat korban bekerja sebagai pemandu lagu saat masih berusia 17 tahun.
BACA JUGA:Panduan dan Strategi Efektif Menjaga Kesehatan Gigi Pada Anak, Cus Cobain Bund!
BACA JUGA:Uang Pas-pasan dan Ingin Melaksanakan Haji. Jangan Khawatir, Haji Backpacker Solusinya
Berawal dari situlah, terdakwa yang sudah beristri dan memiliki dua anak ini menjalin hubungan terlarang dengan korban. Meski melawan dakwaan, Mujirin mengakui hubungan tersebut dengan korban.