https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Berkas Pengoplos BBM Lengkap

ilsutrasi bbm-Foto : ist-

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus pengoplosan BBM di Baturaja dengan tersangka Yaumin alias Tio tak lama lagi akan segera bergulir ke Pengadilan Negeri Baturaja. Pasalnya, Kejari OKU sudah menyampaikan kalau berkas tersangka Tio sudah dinyatakan lengkap alias P21.

"Sudah kita serahkan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan," kata Kanit Pidsus Polres OKU Ipda Yendra, kemarin (16/11). 

Hasil penelitian Kejari OKU, berkas sudah lengkap pada 30 Oktober 2023.Tio disangka melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Kasi Pidum Kejari OKU Erik Eko Bagus Mudighdo SH, mengatakan, jaksa masih mempersiapkan berkas untuk persiapan ke tahap kedua atau penuntutan. Tahap berikutnya setelah dari penyidik Polres OKU, nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Baturaja. 

Gudang BBM ilegal milik Yaumin alias Tio sebelumnya digerebek pada Sabtu (30/7) 2023. Sebelumnya, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan tersangka Tio disangkakan atas kepemilikan BBM ilegal berupa pertalite, solar dan pertamax.

Penyelidikan dilakukan dari informasi masyarakat, tentang adanya kegiatan pengolahan BBM dari tambang rakyat. Diolah dijadikan jenis pertalite dan jenis solar.

Di lokasi BB ditemukan 80 jeriken biru kapasitas 35 liter, tedmon tandon untuk menampung minyak kapasitas 1 ton, dari 9 tendon /baby tank kosong dan 1 masih ada isi sekitar 600 liter (tidak penuh). 

Ada juga yang diamankan yakni alat lain berupa pewarna untuk mewarnai sesuai warna BBM yang akan dibuat. Jadi diolah menyerupai bbm resmi yang diolah Ada 3 jenis warna kuning, biru, dan agak kehijau-hijauan. Warna tersebut sesuai dengan warna BBM resmi yang dikeluarkan pemerintah. 

BBM yang sudah siap akan dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp230.000/jeriken. Untuk mengoplos BBM jenis Pertalite, T menggunakan alat mesin air untuk membantu proses pencampuran BBM. Untuk BBM ilegal itu sendiri diduga didapat dari tambang atau sumur minyak milik warga di daerah Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). (bis)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan