Menanam Kapur, Menuai Gari
Himawan Bastari MPd, Praktisi Pendidikan OKU Timur-FOTO : IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Bayangkan sebuah ruang kelas. Di sana, seorang guru berdiri di depan papan tulis yang menyimpan sisa-sisa debu kapur.
Di kepalanya, ia memikul kurikulum dan harapan orang tua yang sering kali melangit. Namun, di balik saku bajunya, ia menyimpan ketakutan yang dingin.
Iklan Google/Link Sponsor
BACA JUGA:Skema TPG 2026 Berubah: Info GTK Tampilkan Periode Bulanan, Guru Diminta Fokus Validasi Data
Sebuah ketakutan bahwa setiap kata yang ia ucapkan, atau setiap tindakan disiplin yang ia ambil, bisa berujung pada sebuah map biru di meja penyidik kepolisian.
Inilah potret pendidikan kita belakangan ini: sebuah ruang yang terkepung. Bukan oleh musuh dari luar, melainkan oleh kecurigaan dari dalam.
Sekolah telah berubah menjadi arena konflik sosial yang melelahkan. Guru dilaporkan, kepala sekolah dipanggil aparat, dan sebuah nama baik bisa hancur dalam semalam hanya karena sebuah video berdurasi lima belas detik yang dipotong tanpa konteks di media sosial.
Dunia pendidikan kita sedang mencatat luka-luka yang nyata. Kita ingat Achmad Budi Cahyanto di Sampang, guru seni yang santun, yang harus meregang nyawa di tangan muridnya sendiri.
Kita melihat Zaharman di Rejang Lebong, yang matanya pecah dan buta permanen karena lesatan batu ketapel orang tua murid. Kita juga tidak bisa melupakan nasib Pak Budi di Jambi, seorang guru honorer di SMKN 1 Jambi.
Mari kita kuliti sejenak kasus Pak Budi di Jambi ini. Ia adalah potret bagaimana guru yang mencoba merapikan moral dan etika anak didiknya, malah harus berhadapan dengan pasal kekerasan.
Di Jambi, kita melihat betapa tipisnya batas antara "mendidik" dan "mengkriminalisasi". Pak Budi bukan sekadar menghadapi runtuhnya otoritas guru di depan siswanya sendiri.
Belum lagi kisah Supriyani di Konawe Selatan, guru honorer yang terhimpit relasi kuasa aparat hanya karena menjalankan fungsinya di kelas. Nama-nama ini adalah monumen bagi kerapuhan profesi guru di negeri yang katanya menjunjung tinggi budi pekerti.
Di tengah kegaduhan itulah, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 muncul sebagai upaya memulihkan akal sehat. Regulasi ini mencoba menggarisbawahi bahwa sekolah adalah institusi profesional.
Masalah yang terjadi di dalamnya harus dipandang dalam konteks administratif dan sosial terlebih dahulu. Hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir, sebuah ultimum remedium, bukan reaksi spontan yang penuh emosi.
