Mantap! Polres Banyuasin Amankan 23 Kg Sabu dari Malaysia dan 15 Ribu Butir Pil Ekstasi Tujuan Palembang

Selasa 23 Jan 2024 - 20:55 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Polres Banyuasin menggagalkan peredaran 23 kilogram (kg) sabu dan 15.000 butir pil ekstasi tujuan Palembang. Dibawa jaringan internasional Malaysia-Indonesia, yang salah satu tersangka berhasil ditangkap mengawal langsung 19 kg sabu dari Malaysia.    

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, menjelaskan pengungkapan narkoba ini berawal dari serangkapan penangkapan yang dimulai sejak Kamis 11 Januari 2024. Dimana Satresnarkoba dan Satpolairud, mengamanan tersangka Edi dengan barang bukti 3 gram sabu.

“Kemudian dilakukan pengembangan pada 13 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, di Hotel Wyndham. Barang buktinya 1 kg sabu, dengan tersangka Muhammad Agus Maulana alias Jarwo,” jelas Ferly, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK, dan Kasat Polairud Iptu Disa Javier Suwarta Putra STrK MSi, dalam konferensi pers, kemarin.

Tim di lapangan terus melakukan penyelidikan, terhadap pemasok sabu tersebut. Sekitar pukul 05.30 WIB, bergerak ke AP Kost di Jl Sukamulya Raya, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang. “Didapati 3 butir pil ekstasi, dengan tersangka Allan Nurin,” katanya.

Pendalaman dan penyelidikan terus dilakukan. Setelah melalui rintangan dan halangan melakukan pembuntutan sampai ke Provinsi Jambi, kembali lagi ke Banyuasin. Hingga akhirnya Senin 22 Januari 2024, melakukan penangkapan di Jalintim Palembang-Jambi, depan SDN 12 Betung. 

“Mendapati barang bukti 2.116 gam sabu atau 2 kg, serta 3 kantong besar ekstasi bruto 3.717 gram. Sekitar 15.000 butir pil ekstasi, atau masing-masing kantong 5.000 butir,” urai Ferly. Tersangka yang ditangkap ini Deni Saputra, sedang mengendarai mobil.

Tidak berhenti di situ saja, tim kembali melakukan pengembangan karena ada mobil lainnya. Sehingga kemudian melakukan penyetopan mobil lain, sekitar pukul 16.00 WIB mengamankan tersangka Rusman Kadarsiman dan Ari Widodo, di simpang Tugu Polwan, Betung. 


Dalam mobil yang dikendarainya, polisi menemukan 19 paket sabu bruto 19.976 gram. “Sebanyak 19 kg sabu itu, tersimpan dalam 2 tas warna hitam. Dilettakan di bagasi mobil," beber Ferly.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banyuasin. Keduanya, terindikasi merupakan jaringan internasional Malaysia - Indonesia. “Bahkan salah satu tersangka atas nama Rusman ini, langsung mengawal narkoba dari Malaysia," beber Ferly.

Sabu dari Malaysia itu, masuk ke Indonesia melalui Provinsi Riau. Tepatnya di Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir. Di sana, Rusman dijemput oleh tersangka Ari Widodo. “Rencananya mereka hendak mengantarkan narkotika itu ke wilayah Palembang. Tujuan persisnya, masih kami kembangkan," imbuhnya.

Tersangka sendiri mengaku sudah mendapatkan akomodasi dalam perjalanan mengantarkan narkotika jenis sabu sebesar Rp15 juta. "Tapi untuk upah belum terima. Rencananya satu paket besar (1 kg sabu) akan mendapatkan upah sebesar Rp2 juta," tambah alumni Akpol 2002 itu.

Dari semua rangkaian penangkapan ini, polisi menerbitkan 2 laporan polisi (LP) model A, dengan 5 orang tersangka. Sementara total barang bukti yang berhasil diamankan, sabu sebanyak 22 paket besar atau bruto 23.115 gram. “Atau senilai Rp23.155.000.000 (Rp23,155 miliar),” katanya. 

Kemudian sekitar 15.000 butir pil ekstasi dengan bruto 3.717 gram, dengan nilai ekonomis sekitar Rp4,5 miliar. Barang bukti lainnya, kendaraan motor NMax dan PCX, serta mobil Innova Reborn dan Sigra. 

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Banyuasin, dalam rangka mencegah dan memutus mata rangai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin. "Harapannya, seluruh polsek bisa berkontribusi, dalam pemberantasan narkotika,” harap Ferly

Para tersangka, dikenakan primer Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. "Pidana denda sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Kategori :