Menikah dalam Islam melibatkan pemenuhan sejumlah syarat agar pernikahan dianggap sah.
Berikut adalah beberapa syarat utama menikah dalam Islam:
1. Ikhlas dan Ridha:
Niat menikah haruslah ikhlas karena Allah, tanpa adanya motivasi yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Ridha Allah juga harus menjadi tujuan utama.
2. Persetujuan Orang Tua:
Persetujuan dari orang tua, khususnya wali (walinya), adalah syarat yang sangat dihargai dalam Islam.
Ini mencerminkan nilai ketaatan kepada orang tua dan menjaga keharmonisan keluarga.
BACA JUGA:Kekuatan Koperasi Ada di Anggotanya, Sosialisasikan Koperasi Permata Bunda
3. Akad Nikah:
Akad nikah adalah perjanjian resmi yang disaksikan oleh saksi-saksi dan diucapkan oleh kedua belah pihak dengan jelas dan tegas.
Akad nikah ini menyatakan kesepakatan dan persetujuan antara suami dan istri.
4. Mahar:
Mahar adalah hak yang harus diberikan oleh suami kepada istri sebagai tanda tanggung jawab dan penghargaan.
Besar mahar dapat disepakati antara kedua belah pihak.