5. Ketersediaan Wali (Walinya):
Seorang wanita yang belum menikah memerlukan wali (walinya) yang bertindak sebagai wakilnya dalam akad nikah.
Wali ini bisa menjadi ayah, kakek, saudara laki-laki, atau yang memiliki hak wali.
BACA JUGA:10 Masjid Tertua yang Tetap Kokoh Hingga Kini, Merajut Dunia dari Makkah ke Guangzhou!
6. Ketentuan Syariah:
Pernikahan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Ini termasuk ketentuan mengenai kehalalan hubungan suami-istri, ketentuan hukum, dan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
7. Kematangan dan Kesiapan:
Calon suami dan istri sebaiknya sudah matang secara fisik, mental, dan ekonomi.
Mereka harus siap untuk mengemban tanggung jawab sebagai kepala keluarga dan pendamping hidup.
8. Saksi-saksi Sah:
Akad nikah harus disaksikan oleh saksi-saksi yang sah dan bertanggung jawab. Mereka harus muslim dan dewasa.
BACA JUGA:Dramatis! Dalam Kondisi Banjir, Ibu di Muratara Ini Lahiran di Atas Perahu
Momen sakral menikah menurut Islam, pilih bulan yang berkah. Foto: wedding/menikah--