BACA JUGA: Lho-lho! Baru 2 Kali Sidang Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa
"Klien kami yakni Mursyid dan Imam Safei, juga dimuat telah meninggal dunia, padahal beliau berdua masih hidup," katanya.
Dalam tuntutannya, kata Arif, para penggugat meminta hakim membatalkan akte pergantian pengurus Nomor 2 tanggal Juni 2009, dikembalikan ke akte pendirian awal, Nomor 1 tanggal 1 Februari 1988.(lid)
Kategori :