Konflik Internal Yayasan Pesantren Nurul Huda OKU Timur Berujung ke Pengadilan. Para Penggugat Tuntut Ini

Senin 22 Jan 2024 - 22:08 WIB
Reporter : kholid
Editor : Martha

BACA JUGA: Lho-lho! Baru 2 Kali Sidang Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Korupsi KONI Sumsel Hadirkan Mantan Kadispora, Terungkap Fakta Mengejutkan Ini!

"Klien kami yakni Mursyid dan Imam Safei, juga dimuat telah meninggal dunia, padahal beliau berdua masih hidup," katanya.

Dalam tuntutannya, kata Arif, para penggugat meminta hakim membatalkan akte pergantian pengurus Nomor 2  tanggal Juni 2009, dikembalikan ke akte pendirian awal, Nomor 1 tanggal 1 Februari 1988.(lid)

Kategori :