JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kabar baik untuk 1,7 juta tenaga non-ASN atau honorer di Indonesia. Nasib mereka telah diputuskan. Setelah sempat diperpanjang sampai akhir 2023, dan kini ditenggat hingga Desember 2024, mereka akhirnya bisa bernapfas lega.
Para honorer itu dijamin bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun ini. Jaminan ini bukan berarti tanpa tes. Para honorer tetap harus mengikuti seleksi calon ASN (CASN) 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tes ini digunakan untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing. Beda dengan seleksi CASN pada umumnya yang menggunakan passing grade, penilaian untuk honorer ini dilakukan melalui pemeringkatan.
Bagi honorer yang memenuhi penilaian dalam seleksi CASN, mereka akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu. ”Kalau mereka tidak diangkat maka otomatis ke PPPK Paruh Waktu,” ujar MenPANRB. Status penuh waktu dan paruh waktu ini pun disesuaikan dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing. Mengingat, tidak semua daerah memiliki anggaran yang cukup untuk PPPK Penuh Waktu.
BACA JUGA:DPR Ungkap Kabar Terbaru PP Turunan UU ASN Usai Bertemu Honorer, Ini Pernyataan Lengkapnya
BACA JUGA:PHL-Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS-PPPK, Walaupun Latar Belakang Pendidikan Tidak Linier
Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangannya. Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri PANRB.
”Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran,” kata Anas.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, penataan honorer melalui jalur rekrutmen dilakukan secara bertahap. Tahun ini pun, pemerintah memberi porsi cukup besar untuk para honorer untuk bisa menjadi PPPK. Dari total kebutuhan formasi 2,3 juta ASN, porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,6 juta formasi.
BACA JUGA:Berstatus Honorer di TU Sekolah Swasta, Bambang Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Ini Akibatnya
BACA JUGA:Lakukan Penataan Penempatan Honorer
”Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelas dia. Sebagai informasi, berdasarkan hasil pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tenaga non-ASN hingga 2022 mencapai 2.355.092 formasi.
Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 570.504 honorer yang telah lulus seleksi CPNS maupun seleksi PPPK dalam tiga tahun terakhir. Artinya, masih tersisa 1.784.584 honorer yang masih jadi pekerjaan rumah pemerintah untuk dirampungkan sesuai dengan mandat UU 20/2023 tentang ASN. Di mana, honorer harus dihapuskan hingga Desember 2024. (*)