PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hari Kamis, 18 Januari 2024, menjadi saksi penggeledahan rumah seorang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan berinisial EK.
Kejaksaan Tinggi Sumsel memimpin aksi penggeledahan ini di Jalan Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai, Kelurahan Karang Jaya Gandus Palembang.
Saat koran ini memantau kejadian, terlihat rumah tersangka sepi. Di bagian teras depan, terdapat satu mobil bekas dan dua moge yang usang, tampaknya dijadikan tempat untuk sangkar ayam.
Begitu melangkah masuk ke bagian dapur, pengamat melihat banyak sangkar burung tergantung di sana.
BACA JUGA:DPO Korupsi Uang Nasabah BNI Diciduk Kejati Sumsel, Ternyata Orang Dalam. Hati-hati, Begini Modusnya
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tahan 3 Tersangka Korupsi, Berpeluang Bertambah Tersangka Baru
Proses penggeledahan dilakukan oleh penyidik dari Kejati Sumsel, didampingi oleh empat anggota Polisi Militer Angkatan Laut, kurang lebih selama satu setengah jam.
Rumah yang tampaknya biasa-biasa saja menyimpan sejuta misteri di balik temboknya.
Ketika wartawan mendekati pemilik warung tetangga tersangka EK untuk meminta keterangan, sang pemilik warung menyatakan tidak mengenal sosok EK. "Tidak kenal dengan pemilik rumah," ujarnya singkat.
Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasipenkum Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, pihaknya telah melakukan penyitaan beberapa dokumen.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Dirut PT SCM Ditahan Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Ini Kasusnya
"Kami telah menyita beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat, dan benda-benda lain yang dianggap perlu terkait perkara ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Vanny menyebutkan bahwa telah ada 24 saksi yang diperiksa dalam kasus ini, dan penyelidikan masih terus dilakukan.
"Saat ini kami masih melengkapi berkas, jika ada pengembangan, kami akan memberitahukan kepada masyarakat," tambahnya.