Sebelumnya, pada 18 Desember 2023, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan bahwa penyidikan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.
"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ditetapkan satu tersangka dengan inisial EK," ungkapnya.
Tersangka diduga menggunakan modus mengatasnamakan kejaksaan untuk mengkodisikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh kejari Palembang.
"Untuk nilai gratifikasi yang diterima EK, nanti akan kami berikan informasi lagi," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, subsidiar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juga diterapkan.
Kuasa hukum tersangka, Rizal Syamsul, menyatakan bahwa pihaknya akan maksimalkan pendampingan agar tersangka mendapatkan keringanan.
"Klien kita ini merupakan penerima gratifikasi dari kepsek SMA Negeri 19, jadi nanti akan kita maksimalkan pendampingannya," tuturnya. (Nsw)