Kejari Muara Enim Tahan 3 Tersangka Korupsi, Berpeluang Bertambah Tersangka Baru

DITAHAN: Tersangka Iswanto saat akan dibawa dari Kejari Muara Enim menuju Lapas Kelas IIB Muara Enim, Selasa malam (16/1). -FOTO: IST-

Sudah 3 Ditahan

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali menetapkan seorang tersangka dan menahannya dalam kasus penyertaan modal PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) kepada PT Satu Cita Mulia (SCM) Tahun Anggaran (TA) 2021. Yakni, Iswanto, Direktur Utama (Dirut) PT SCM periode 2015-2021.

Tersangka Iswanto (IS) ditahan Selasa malam 16 Januari 2024, menyusul 2 tersangka sebelumnya. Yakni, Yan Asmi (YA) selaku Dirut PT SCM tahun 2021, dan Direktur PD SPME Novriansyah Regan.

Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam, melalui Kasi Intel Anjasra Karya, menjelaskan penatapan tersangka IS, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 03/L.6.15/fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.

“Terhadap tersangka selanjutnya terhitung sejak tanggal 16 Januari 2024 dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, yang penahanannya dititipkan di Lapas Kelas IIB Muara Enim,” kata Anjasra, didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudia Ronaldo.

BACA JUGA:Eks Dirut PT Mura Sempurna Kembalikan Uang Korupsi Rp730.333.636, Kejari Lubuklinggau Tunggu 2 Terdakwa Lain

BACA JUGA: Terdakwa Meninggal Dunia, Ahli Waris Gugat Kejari Prabumulih Minta Uang Titipan Perkara Korupsi Dikembalikan

Lanjut Anjasra, modus yang dilakukan tersangka IS bersama dengan tersangka YA, secara melawan hukum menarik dana dari rekening PT SCM yang bersumber dari penyertaan modal PD SPME. “Digunakan tersangka tidak sesuai dengan tujuan penyertaan modal dari PD SPME,” ungkapnya.

Sehingga pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka, primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Anjasra.

"Dengan penetapan tersangka ini (IS), artinya sudah ada tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal dengan kerungian negara Rp700 juta," tambah Anjasra. 

Dia tidak menampik, apabila dalam proses pemeriksaan kedepan akan ada tersangka lainnya. "Itu tidak menutup kemungkinan, kita lihat hasil pemeriksaan lebih lanjut," tukas Anjasra.

BACA JUGA:Bertekad Hilangkan Kemiskinan dan Korupsi

BACA JUGA:Urung Ada Resto Jembatan Ampera, Hanya untuk Menikmati Pemandangan, Buka Resto

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Muara Enim pada 15 November 2023 sudah lebih dulu menahan tersangka Novriansyah Regan, Direktur PD SPME. Dia diduga korupsi dalam penyertaan modal dari PD SPME ke PT SCM pada tahun 2021.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan