BACA JUGA:Alokasi Pupuk Subsidi 2024 Lahat: Ini Cara Fokus untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian!
Perlu diketahui, sesuai aturan yang berlaku pupuk bersubsidi hanya diperuntukan kepada petani yang berhak atau sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Yaitu sudah terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare (Ha). Berikutnya, komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat, dan kakao.
Petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi. Sebagai bentuk dukungan Pupuk Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pupuk petani nasional, saat ini Perusahaan tengah menjalankan program Gebyar Diskon Pupuk di berbagai kota/kabupaten selama bulan Januari sampai dengan Februari 2024. (fad)