Kopri Buka Peluang Umroh Gratis bagi PNS dan PPPK, Begini Syaratnya

Selasa 16 Jan 2024 - 03:45 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI) kini membuka peluang istimewa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mewujudkan impian umroh tanpa biaya.

Zudan Arif Fakrulloh, Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, secara resmi mengumumkan program terbaru yang diberi nama "Gampang Umroh Bareng Korpri" (GUBK).

Program ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan keimanan bagi seluruh anggota Korpri.

Zudan menyatakan, "Program GUBK membuka peluang bagi seluruh anggota Korpri untuk berangkat umroh secara gratis."

BACA JUGA:7 Tahapan Penetapan NI PPPK Lulusan 2023, Usai Isi DRH Wajib Ikuti Ini!

Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kemudahan kepada PNS dan PPPK yang mungkin menghadapi kendala biaya untuk melaksanakan ibadah umroh di tanah suci.

Meski demikian, keuntungan berangkat gratis ini disertai dengan syarat tertentu. Peserta diharapkan membayar setelah mereka kembali dari perjalanan ibadah umroh mereka.

"Jadi, yang ingin berangkat umroh bareng Korpri, kita berangkatkan gratis, namun pembayaran dilakukan setelah pulang," jelasnya.

Salah satu hambatan utama dalam mewujudkan impian umroh adalah biaya yang terbatas.

BACA JUGA:Kapan Guru PPPK Lulusan 2023 Mulai Nikmati Gaji? Simak Disini Penjelasannya

Dengan meluncurkan program GUBK, Korpri berusaha memberikan solusi dengan menyediakan kemudahan terkait metode pembayaran.

Program ini dianggap sebagai peluang emas bagi PNS, PPPK, dan seluruh anggota Korpri yang sebelumnya mungkin tidak mampu melaksanakan ibadah umroh.

Melalui GUBK, Korpri tidak hanya ingin menjadikan perjalanan umroh sebagai ibadah pribadi tetapi juga sebagai pengalaman bersama bagi anggota Korpri.

Semangat kebersamaan dan peningkatan keimanan diharapkan terus diperkuat melalui program ini.

BACA JUGA:Terbanyak Dari Kalangan Guru, Inilah Data Jumlah Peserta yang Banyak Belum Isi DRH PPPK 2023

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi