OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID – Tersisa satu hari masa kerja lagi untuk Bawaslu Ogan Ilir bersama menetapkan hasil dari proses laporan dugaan pelanggaran netralitas dengan terlapornya oknum kades. Pada hari ke-14 yakni Senin nanti (15/1), harus ada keputusan. Naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Usai rapat pembahasan ketiga dengan unsur Gakkumdu pada hari ke-13 klarifikasi laporan, Jumat (12/1) Bawaslu Ogan Ilir kembali memanggil dua saksi tambahan. Mereka dua caleg dari daerah pemilihan yang mencakup desa yang dipimpin oknum kades terlapor. Klarifikasi terhadap dua saksi itu berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 12.00 WIB di ruang sentral Gakkumdu.
Salah seorang caleg dari PKS yang dipanggil, Sayuti mengatakan, dia mendapatkan undangan dari Bawaslu, Kamis malam (11/1) pukul 22.00 WIB. “Diminta hadir hari ini (kemarin). Sebagai caleg dipanggil Bawaslu, kami menurut saja meskipun belum tahu dipanggil dalam kapasitas apa," ujarnya.
Caleg lain yang dipanggil yakni Herman Kurniawan dari PBB, sama-sama dari dapil IV. Keduanya masuk bersamaan, tapi jalani klarifikasi di ruang berbeda. Sayuti mengatakan, ditunjukkan video viral dugaan pelanggaran netralitas oknum kades yang dilaporkan warga.
BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Bawaslu dalam Proses Penyortiran Surat Suara
Lalu, ditanyakan apakah sudah tahu tentang video itu, tahu dari mana dan apakah sebagai caleg dari dapil yang sama merasa dirugikan. "Saya jelaskan kalau tahu karena video itu sudah beredar luas. Sebagai caleg dapil IV, jelas saya sangat dirugikan. Tidak saya sendiri, silakan tanya caleg lain, pasti juga merasa dirugikan,” tegasnya.
Menurut Sayuti, masyarakat pasti takut dengan pemerintah. “Kalau diinstruksikan memilih seseorang, seperti oleh kades, pasti menurut, karena warga pasti akan berurusan dengan kades,” beber dia.
Kemudian, dia dapatkan informasi kalau yang hadir dalam video sebagian merupakan pegawai perusahaan yang berlokasi di desa itu. "Daripada mereka hilang pekerjaan, jelas mereka pikir lebih baik menurut. Logikanya seperti itu," tambahnya.
Sebagai salah satu caleg yang juga maju dari dapil IV untuk DPRD Ogan Ilir, tentu merasa dirugikan kalau oknum kades tidak netral. Menurutnya, saat pemerintah sudah ikut campur, akan sulit bagi caleg lain untuk mencari suara.
BACA JUGA:Kunjungi Kantor Bawaslu, Kapolres Empat Lawang Berri Penegasan Seperti Ini!
Banyak kerugian dari persaingan caleg yang tidak fair. “Kami sebagai caleg minta semua kades netral. Jangan ada intervensi dari kades atau pejabat pemerintah lainnya," imbuhnya. Sayuti menuturkan, saat klarifikasi kemarin, sempat ada perdebatan tentang Pasal 490 UU Pemilu yang dituduhkan ke oknum kades.
Ia menyebut, sempat ada omongan dari unsur Gakkumdu kalau unsur pelanggaran pasal ini harus ada kerugian konkret. "Kalau kerugian konkret dimaksud adalah hasil yang diperlihatkan pada saat pemilu, tentu saja belum ada saat ini karena belum masa pencoblosan. Untuk apa diproses kalau mau menunggu hasil konkret seperti itu dulu," cetusnya.
Menurutnya, dalam tahapan sekarang, ada sejumlah kerugian konkret yang dirasakan para caleg dapil IV DPRD Ogan Ilir. Pertama, timses caleg lain tidak bisa bergerak masuk untuk sosialisasi ke desa itu. Kemudian, caleg lain dirugikan dari sisi biaya operasional. Ketiga, masyarakat terintimidasi sehingga tidak berani memilih caleg pilihan mereka.