Dalam edaran MenPANRB 21 Desember 2023, semua daerah diingatkan, penataan pegawai non ASN (honorer) wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Pemerintah sudah menyiapkan skema perekrutan PPPK 2024 untuk honorer dengan pendidikan minimal SD. Nantinya honorer berijazah minimal SD ini akan diberikan formasi jabatan pelaksana.
BACA JUGA:CATAT! 10 Instansi ini Diprediksi Bakal Buka Penerimaan CPNS untuk Lulusan S1
BACA JUGA:Penerimaan CPNS 2024, Inilah 5 Instansi yang Biasanya Terima Lulusan SMA/SMK
"Kami awalnya minta pemerintah menyelamatkan honorer lulusan SMA, tapi pemerintah malah mengakomodasi lulusan SD juga," beber dia. Persoalan pegawai honorer memang harus dituntaskan. Rata-rata di tiap daerah masih cukup banyak jumlahnya. Tak terkecuali di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Jika ditotal, ada ribuan bahkan puluhan ribu orang. Sementara, pemda dilarang merekrut honorer terhitung sejak UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden, 31 Oktober 2023.
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih mengimbau kepada seluruh honorer untuk mengawal di setiap daerah jangan sampai tertinggal lagi. Permintaan khusus disampaikan kepada pejabat daerah agar melihat masalah honorer ini dengan hati dan bekerja dengan rasa kemanusiaan.
Jangan ada diskriminasi, suka tidak suka sehingga menyebabkan honorer tersisa. "Tolong kepala daerah menyampaikan kebutuhan ASN PPPK 2024 sesuai dengan instruksi MenPANRB," imbuhnya.
Nur juga mengimbau agar pemda mengusulkan formasi kebutuhan sesuai dengan kebutuhan daerah, bukan keinginan. Dia juga minta daerah tidak mempermasalahkan lagi masalah kualifikasi pendidikan, karena MenPANRB sudah membuka pintu masuk bagi lulusan SMA ke bawah. “Jangan ada lagi saling lempar bahwa pemberian kuota formasi itu dari pusat. Dan, sebaliknya pusat bilang usulannya harus dari daerah,” tandas dia.(*)