SUMATERAEKSPRES.ID - Di dunia maya, terdapat berbagai aplikasi judi slot yang menggoda sebagian orang dengan janji keuntungan berlipat dari praktik perjudian online.
Namun, ketika hasil dari judi slot digunakan untuk menafkahi keluarga, bagaimana hukumnya dalam perspektif Islam?
Simak yuk jawaban dari Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag berikut.
Dalam Islam, perjudian termasuk perbuatan yang dilarang dan diharamkan. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah [5]:90:
BACA JUGA:OJK Minta Bank Blokir Rekening Terkait Judi Online
BACA JUGA:Luka Kritis Usai Grebek Lokasi Judi, Keberanian Anggota Polres Muratara Patut Diacungi Jempol
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan.
Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Penjelasan terkait larangan berjudi menggambarkan praktik permainan judi pada masa lalu, di mana orang-orang Arab menggunakan kambing sebagai objek perjudian.
Dalam konteks ini, judi dianggap sebagai perbuatan haram karena termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
BACA JUGA:Grebek Lokasi Judi, 3 Personel Polres Muratara Terluka, Seorang Bandar Tewas karena Pendarahan
BACA JUGA:Sabu dan Judi Slot Buat Hendra dan Syamsul Hilang Akal Sehat, Nekat Melakukan Ini
Mengenai konsumsi hasil judi oleh keluarga, hukumnya juga dijelaskan. Menurut Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani, jika seseorang yang sudah dewasa mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya berasal dari yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah, maka hal itu wajib ditinggalkan.
Jika tidak, seseorang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Seorang istri, anak, dan keluarga yang memakan makanan hasil judi dari suami atau ayahnya juga harus memperhatikan prinsip ini.