Jika mengetahui bahwa makanan berasal dari sumber yang haram, seyogianya tidak memakannya.
BACA JUGA:ABG Ini Nekat Jadi Begal karena Butuh Uang buat Judi Slot dan Beli Rokok
Kecuali dalam kondisi darurat, di mana tidak memakan makanan tersebut dapat menimbulkan bahaya, memakannya hanya diperbolehkan untuk bertahan hidup.
Dalam konteks ini, sebuah kutipan dari Al-Maidah [5]:3 menyatakan bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang terhadap orang yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa.
Namun, bagi orang yang memberikan nafkah dari hasil judi, baik itu kepada keluarganya atau orang lain, hal tersebut dianggap haram.
Firman Allah dalam Al-Baqarah [2]:188 menjelaskan bahwa makan harta di antara sesama dengan cara batil dan membawa urusan harta kepada hakim dengan maksud untuk memakan harta orang lain dengan cara dosa, adalah perbuatan yang terlarang.
Oleh karena itu, menafkahi keluarga dari harta yang haram akan menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemberi maupun penerima nafkah.
Bagi pemberi nafkah, akan mendapatkan dosa dan murka Allah. Bagi penerima nafkah, akan menerima harta yang haram, membiasakan diri dengan hal-hal yang terlarang, dan dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan spiritual dan moral.
Dengan demikian, penting bagi keluarga untuk memahami hukum-hukum Islam terkait judi dan menjauhinya.
Menjalani kehidupan dengan mengikuti ajaran agama akan membawa berkah dan keberkahan dalam segala aspek kehidupan.