Tahap awal perawatan gigi berupa premedikasi, yang melibatkan pemberian analgesik dan antibiotik untuk mengatasi sakit gigi dan infeksi.
5. Obat Pasca-Ekstraksi
Pengobatan pasca-ekstraksi, yang melibatkan pemberian obat setelah pencabutan gigi, termasuk dalam perawatan yang dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Tak Hanya Anak-Anak, Orang Dewasa Juga Harus Rutin Perawatan Gigi
6. Operasi Gigi Bungsu
BPJS Kesehatan juga menanggung operasi gigi bungsu, terutama jika gigi tersebut tumbuh secara abnormal dan memerlukan penanganan khusus.
7. Scaling Gigi
Perawatan scaling gigi untuk membersihkan plak atau karang gigi dapat dicover oleh BPJS Kesehatan dengan syarat mendapat indikasi medis resmi dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
BACA JUGA:Sakit Gigi Bisa Sembuh dengan 4 Cara Ini, Tidak Percaya? Coba Sendiri
8. Tambal Gigi
Tambalan gigi menggunakan tumpatan komposit dapat dicakup oleh BPJS Kesehatan atas rujukan dokter ahli, dengan tujuan mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies.
Ilustrasi perawatan gigi-Foto: wavebreakmedia_micro/freepik-
Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami jenis perawatan gigi yang ditanggung, sehingga mereka dapat memanfaatkannya dengan optimal saat diperlukan. Semoga informasi ini bermanfaat.