Tau Gak Sih? Perawatan Gigi juga Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Ini Dia Jenisnya

Jumat 12 Jan 2024 - 04:45 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Beberapa jenis perawatan kesehatan gigi merupakan salah satu layanan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan kepada para pesertanya.

Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, peserta BPJS Kesehatan perlu memiliki pemahaman yang cukup mengenai jenis perawatan gigi apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Terdapat berbagai pilihan perawatan gigi yang dapat dicakup oleh BPJS Kesehatan, mulai dari pencabutan gigi hingga pemasangan gigi palsu.

Namun, untuk dapat memanfaatkan layanan ini, peserta harus memenuhi syarat memiliki status kepesertaan aktif dan bebas dari tunggakan iuran.

BACA JUGA:Wajib Tau, Ini Syarat Cabut Gigi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dapat dijelaskan berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Cabut Gigi Sulung

BPJS Kesehatan menanggung proses pencabutan gigi sulung untuk membantu pengaturan pertumbuhan gigi permanen dan menjaga lengkung rahang.


Ilustrasi perawatan gigi-Foto: pressfoto/freepik-

2. Cabut Gigi Permanen

Pencabutan gigi permanen dapat dilakukan dengan menggunakan obat bius lokal untuk mengurangi rasa sakit pada gigi yang rusak atau tidak dapat dipertahankan.

BACA JUGA:CATAT ! Ini 12 Cara Sederhana Menghilangkan Karang Gigi

3. Pemasangan Gigi Palsu

BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu, dengan jumlah subsidi yang bervariasi tergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang.

4. Premedikasi

Kategori :