JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID-Semakin mendekati hari pemilihan umum (Pemilu) 2024, jumlah pelanggaran terus bertambah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis penanganan pelanggaran selama tahapan Pemilu.
Hingga 36 hari (H-36) jelang pemungutan suara, ada 1.031 pelanggaran yang ditangani. Terdiri dari 703 laporan dan 329 temuan.
Hasil penanganan, 322 dinyatakan sebagai pelanggaran, 188 bukan pelanggaran. Sedangkan sisanya tidak dapat diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat formal atau materiil.
BACA JUGA:Pengaduan Pelanggaran Pemilu Masih Nihil
BACA JUGA:Kejati Sumsel Minta ASN Netral Dalam Pemilu, Ungkap Ada Sanksi Ini
Berdasarkan jenisnya, 322 kasus yang melanggar terdiri dari 50 pelanggaran administrasi, 205 pelanggaran kode etik, 57 pelanggaran hukum lainnya serta 10 dugaan tindak pidana pemilu.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pada pelanggaran administrasi, kasus terbanyak terkait rekrutmen penyelenggara yang tidak sesuai prosedur oleh KPU.
Sementara pelanggaran etik didominasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Puadi mendorong masyarakat untuk memasifkan pengawasan partisipatif dengan cara ikut mengawasi pemilu.
BACA JUGA:ASN Wajib Tahu! Ini Sanksi Pidana dan Administratif Jika Langgar Netralitas Pemilu
"Dan melaporkan dugaan pelanggaran ke pengawas pemilu terdekat," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD rapat bersama jajaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Melalui rapat tersebut, Mahfud meminta PPATK tetap bekerja secara profesional. Dia tidak ingin lembaga tersebut terpengaruh situasi politik.
Termasuk soal laporan dana kampanye. ”Itu termasuk yang harus dijelaskan oleh PPATK sendiri,” imbuhnya.
BACA JUGA:Ini yang Digunakan Petugas Saat Mendistribusikan Logistik Pemilu
BACA JUGA:Yuk! Semua Pemantau Pemilu Bersatu Lewat JagaPemilu.com
Mahfud tidak ingin campur tangan dalam kerja-kerja tersebut. Jika informasi terkait dengan kampanye dia sampaikan, dia khawatir bakal dinilai politik.
Untuk itu, dia meminta PPATK yang menyampaikan informasi tersebut kepada publik. Dia ingin PPATK tetap objektif.
Berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat lewat Desk Pemilu di bawah Kemenko Polhukam, dia memastikan bahwa mereka bekerja sesuai kewenangan.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, Kemenko Polhukam tidak termasuk penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Siapkan Pengamanan Maksimal untuk Pemilu 2024, Kapolres dan Ketua KPU Lahat Ajak Masyarakat Begini!
Maka Desk Pemilu yang ada di Kemenko Polhukam hanya bertugas menampung dan memantau aduan-aduan yang masuk.
”Menko Polhukam punya Desk Pemilu itu memang untuk memantau. Tapi, bukan untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran atau apapun,” tegasnya.
Mahfud memastikan, aduan yang masuk lewat Desk Pemilu langsung diteruskan. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan bahwa aduan tersebut diteruskan kepada DKPP, Bawaslu, maupun KPU.
”Tergantung kasusnya, tetapi Menko Polhukam tidak boleh menilai jalannya pemilu karena yang bertugas menilai sesuai konstitusi adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP,” bebernya.
”Kami tidak akan mengambil tindakan dan mengatakan itu benar atau salah, terjadi kami catat saja,” tukas Mahfud. (*/)