“Selain 10 puskesmas, ada dua rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan penunjang wajib dan pemeriksaan penunjang lanjutan sesuai indikasi penyakit dari JCH,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Palembang, dr Yuliarni MKes. Yakni RS Siti Fatimah Az Zahra dan RSUD Palembang Bari.
Jemaah yang hendak periksa kesehatan saat datang ke puskesmas harus bawa fotokopi KTP, bukti setoran awal dan pasfoto 2 lembar. Adapun batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah 7 hari kerja sebelum masa pelunasan Bipih berakhir.(nsw/)
Kategori :