SUMSEL , SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (28), harus menginap di hotel prodeo Polrestabes Palembang. Dia kedapatan memiliki 25 butir pil ekstasi, dari penangkapan oleh Unit VII Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang.
Polisi menciduk tersangka R, di rumah kontrakannya, Jl Surya Sakti, Lr Kolim, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa 2 Januari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA:Sebelum Penembakan Korban dan 2 Tersangka Sempat Isap Sabu, Begini Adegan Rekonstruksinya
BACA JUGA:Kurir Pasutri 'Pecah' Narkoba 41 Ribu Butir Ekstasi di Palembang, 144 Kg Sabu di Asahan dan Surabaya
Dari barang bukti (BB) 25 butir pil ekstasi itu, terdiri dari 20 butir warna hijau, dan 5 butir warna orange. Barang bukti lainnya, sebuah kotak masker, 2 plastik klip bening, da 1 unit handphone merek Realme C2.
“Barang bukti narkoba tersebut berada dalam kotak masker, yang disembunyikan tersangka di atas lemari rumah kontrakannya,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry SE MSi, dikuti dari laman website Humas Polda Sumsel, kemarin.
Dari jumlah barang buktinya, tersangka masuk kategori pengedar. Sehingga penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mario menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi pihaknya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palembang.
“Dari informasi dari masyarakat yang sangat berharga, dan langsung kami tindaklanjuti. Kami menemukan berbagai barang bukti yang signifikan,” sebutnya.
Tidak hanya membuktikan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika, tetapi juga potensi adanya jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan ini,” imbuhnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang bahaya narkotika dan dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat secara keseluruhan. “Kami menghargai dukungan dan kerja sama masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan,” imbaunya.
Di Kabupaten OKU, pengedar narkoba juga ditangkap Satres Narkoba Polres OKU. Tersangkanya, Yudhi Martinus (37), warga asal Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Tersangka terpancing oleh undercover buy polisi. Saat tersangka hendak menyerahkan narkoba daganganya, dia ditangkap anggota satres narkoba Polres OKU dibawah pimpinan Kanit Idik1 Ipda Fitrawadi SH.
Penangkapan berlangsung Minggu, 7 Januari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. “Di wilayah Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya,” terang Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, kemarin.
Ada beberapa barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka, berupa 1 bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.45 gram. Lalu, 1 plastik berisikan 10 butir pil ekstasi warna ungu logo PP.