*Konsumen Belum Terdata Bisa Daftar di Sub-penyalur
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terhitung 1 Januari 2024, pemerintah memberlakukan aturan baru pembelian LPG 3 kg. Pembelian LPG tabung melon tersebut hanya dapat dilakukan pengguna yang telah terdata.
Masyarakat pengguna LPG 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) di sub-penyalur atau pangkalan resmi. Bagi pengguna yang belum terdata baru dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu sub-penyalur/pangkalan.
Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina, Alfian Nasution, menegaskan pihaknya akan menutup agen atau pangkalan yang menjual LPG melon tanpa menggunakan KTP. Langkah itu dilakukan untuk memperketat pengawasan dari pangkalan hingga pengecer. Harapannya, pendistribusian dapat tepat sasaran.
“Apabila dia (agen atau pangkalan, red) juga menjual tanpa NIK, gampang kita deteksi dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran itu. Pasti kita tutup,” kata Alfian.
BACA JUGA:Ya Tuhan! Caleg DPRD Ogan Ilir Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Tol Palindra, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Membeli Motor Bekas, Perhatikan Beberapa Tips Ini
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, memandang kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP dilatarbelakangi penyaluran subsidi yang belum tepat sasaran. ”Artinya, masih ada orang yang tidak berhak menerima bantuan tersebut, tetapi pada kenyataannya menerima. Dan, di saat yang bersamaan ada orang yang berhak menerima bantuan tersebut, tetapi pada kenyataannya tidak menerima,” ujarnya.
Pemerintah kemudian membuat kebijakan subsidi energi langsung menyasar ke penerima atau biasa disebut by name by address. Dengan begitu, penerima subsidi juga akan terintegrasi menerima bansos lainnya. Meski begitu, Yusuf menggarisbawahi perlunya data akurat dan ter-update untuk memastikan bantuan bisa tepat sasaran. Langkah verifikasi juga harus diperkuat pemerintah dan Pertamina.
“Misalnya, di level pusat, seseorang telah menerima bantuan. Nah, hal ini yang kemudian perlu diverifikasi ketika misalnya mereka ingin membeli LPG 3 kg ke tempat-tempat di mana calon penerima bantuan ini tinggal,” katanya.
Menurut dia, jangan sampai ketika ingin berbelanja, verifikasi dari calon penerima bantuan tersebut tidak muncul. ”Sehingga mereka yang sebenarnya berhak menerima bantuan ini akhirnya tidak bisa menggunakan bantuan subsidi dalam bentuk baru ini,” imbuh dia.
BACA JUGA:Honorer Cemas Nasibnya Tahun 2024
BACA JUGA:Gaji ASN Bakal Naik, Pemprov Tunggu Transferan
Tak kalah penting, kata Yusuf, memastikan agen-agen penjual itu tersebar di dekat atau di tempat calon penerima bantuan berada. Harapannya, calon penerima bantuan subsidi bisa mengakses bantuan tersebut dengan mudah.
”Jangan sampai kemudian agen yang ditunjuk itu terbatas dan akhirnya mengurangi minat calon penerima bantuan subsidi LPG ini untuk menggunakan bantuan yang mereka dapatkan,” kata dia.