PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Suasana Pengadilan Tipikor Palembang dipenuhi dengan keterangan Direktur SDM PT Bukit Asam (PTBA) dan Komisaris PT Bukit Multi Investama (BMI), Suherman.
Dia memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus Korupsi Akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaannya, PT Bukit Multi Investama.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Jumat, 5 Januari 2024, mengungkapkan fakta menarik terkait proses akuisisi yang dilakukan oleh PT BMI. Suherman.
Itu saat diinterogasi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH, mengungkapkan adanya negosiasi antara Tim Akuisisi dan pemilik saham sebelumnya, Tjahyo Imawan (TI).
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Saksi Sebut Dirut PTBA yang Bentuk Tim Akuisisi
BACA JUGA: Berkas 5 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Eks Dirut PTBA Segera Duduk di Kursi Pesakitan. Ini Perkaranya
"Negosiasi itu ada, saya tahu, tetapi saya tidak terlibat di dalamnya," ujar Suherman dengan tegas.
Hakim pun menegaskan, apakah Suherman mengetahui hasil negosiasi yang menyebabkan akuisisi 95 persen saham PT SBS oleh PT BMI, sementara 5 persen sahamnya tetap dimiliki oleh Tersangka Tjahyo Imawan.
"Saya tidak tahu secara detail, tapi pasti itu hasil dari negosiasi pemilik sebelumnya dengan tim akuisisi yang ditunjuk," tambah Suherman.
Pertanyaan selanjutnya menyoroti akuisisi lain yang dilakukan oleh PT BMI, di mana mereka sepenuhnya mengakuisisi PT BSP. Suherman menjawab, "Iya, selain PT SBS, PT BMI juga mengakuisisi PT BSP sepenuhnya, 100 persen."
BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Akuisisi Saham Dilimpahkan, Mantan Bos PTBA Tunggu Jadwal Persidangan
BACA JUGA:Dirut PTBA Arsal Ismail Raih Gelar The Best CEO in Beyond Coal
Mengenai perbedaan persentase akuisisi antara PT SBS dan PT BSP, Suherman tidak memiliki jawaban yang pasti. "Saya tidak tahu, yang jelas itu pertimbangan tim akuisisi," ungkapnya.
Penasihat Hukum Keempat Terdakwa, Gunadi Wibakso, menyatakan bahwa negosiasi sebelum akuisisi tersebut dilakukan dengan sah dan tidak melanggar hukum. "Jadi tidak ada indikasi menguntungkan pihak lain di dalamnya," singkatnya.
Dalam kasus ini, lima tersangka telah ditetapkan oleh Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, termasuk Mantan Direktur Usaha PTBA, Ketua Tim Akuisisi PTBA, dan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.
Jaksa menilai mereka melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi, merugikan PT BA sebesar Rp.162 miliar lebih akibat akuisisi PT SBS melalui PT BMI.
JPU juga menyoroti bahwa Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011–2016 tidak membuat studi kelayakan untuk pengembangan bisnis batubara.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi. (Nsw)