Menyentuh, Pleidoi Guru SDN di Muratara Dituntut 10 Bulan Penjara Karena Pukul Murid Sendiri. Begini Isinya

Jumat 05 Jan 2024 - 17:01 WIB
Reporter : zulqarnain
Editor : Martha

Sebelumnya, kuasa hukum korban, advokat Darmansyah SH, Ali Qodar SH dan Alva Rio Putra Pratama SH mengatakan kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut terjadi  Rabu, 12 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

Keluarga korban menunggu itikad baik sang guru untuk datang secara langsung meminta maaf selama 4 bulan.

Namun karena diwakilkan dan selalu pihak perantara yang datang, maka pihak keluarga menolak lakukan perdamaian. (zul/*)

Kategori :