Ketiga tersangka yakni inisial HY Selaku Direktur PT. Heva Petroleum Energy, NR Selaku Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi, dan FF Selaku Direktur Utama PT. Inti Dwi Tama
BACA JUGA:Wajb Tahu! Hindari Minum Kopi Sesudah Konsumsi 4 Obat Ini, Apa Saja?
Vanny menerangkan Modus yang digunakan ketiga tersangka yakni selaku pemberi gratifikasi atau penyuap terhadap oknum ASN Pajak.
Kategori :