Dilaporkan Dugaan Penipuan Janji Proyek Rp502 Juta, Terlapor Charma Afrianto: Pelapor Kurang Sabaran

Rabu 03 Jan 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Adi
Editor : Widi Sumeks

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Merasa tertipu janji proyek pengaspalan jalan menuju TPA Gandus Palembang tahun anggaran 2023, Roisa Halidaiza (31) menderita kerugian Rp502 juta. Sehingga dia melaporkan Charma Afrianto yang mengklaim sebagai bakal calon wali kota Palembang jalur Independen, ke Polda Sumsel.

Kuasa hukum korban, Rico Wantrisno SH, mengatakan laporan kliennya ke SPKT Polda Sumsel, laporan polisi nomor LP/B/9/1/2024/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 2 Januari 2024. “Klien kami awalnya dijanjikan pihak terlapor, dapat proyek di kawasan Gandus untuk jalan aspal,” katanya, Rabu 3 Januari 2024.

Sebagai pelancar urusan, lanjut Rico, terlapor meminta uang sebesar Rp 502 juta. Kliennya yang tertarik, memberikan uang secara bertahap. Pertama transfer Rp306 juta pada Februari 2023. “April 2023 kembali ditransfer. Sehingga totalnya mencapai Rp502 juta," urai Rico.

BACA JUGA:Dilaporkan Dugaan Penipuan, Bacawako Palembang Jalur Independen, Charma Afrianto Angkat Bicara

BACA JUGA:Hati-hati Modus Penipuan Baru Jelang Pemilu, Ada Kiriman WA APK Ini, Segera Hapus!

Namun setelah uang diberikan, proyek yang dijanjikannya tidak kunjung ada didapatkan. Saat ditemui dan minta uang itu dikembalikan, terlapor hanya sanggup kembalikan Rp482 juta dan berjanji tanggal 31 Desember 2023. “Tapi sampai 2 Januari 2024, tidak ada pengembalian uang itu,” sesal Rico.

Sehingga kliennya yang merasa tertipu, memutuskan melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel. Bahkan menurut Rico, korban itu bukan kliennya saja. “Kalau seluruhnya korban ada 5 orang, cuma yang sudah buat laporan baru klien kami. Yang lain informasinya  masih melengkapi berkas," beber Rico, kemarin.

Ramai diberitakan melakukan dugaan penipuan, Charma Afrianto angkat bicara. Dia membenarkan menawarkan proyek pengaspalan jalan tersebut ke pelapor Roisa Halidaiza.

“Proyeknya ada, namun pengerjaan yang rencananya dikerjakan tahun 2023 ditunda.  Direncanakan dianggarkan  tahun ini (2024),” kata Charma, kepada awak media, sore kemarin.

BACA JUGA:3 Tips Paling Penting Ketika Berbelanja di Luar Negeri, Waspada Penipuan

BACA JUGA:Awas Modus Penipuan di Lokapasar, Manfaatkan Rekening Bank Penampung Hasil Kejahatan

Karena proyeknya diundur, secara otomatis proyek tersebut tidak bisa dilaksanakan. Anggaran proyek itu sendiri, berdasarkan nilainya mencapai Rp 5,1 miliar. “Jadi tentunya ini bukan tidak ada proyek, namun tertunda. Ini beda, kalau proyeknya tidak ada," akunya.

Soal pemgembalian uang telah ditransfer pelapor, Charma menyebut tidak bisa dikembalikan pada 31 Desember 2023, karena semua proses administrasi atau pembukuan pemerintah sudah tutup tanggal tersebut.  “Sehingga mau tidak mau, saya belum bisa kembalikan,” imbuhnya.

Charma mengatakan akan membayarkan mengembalikan uang pelapor sebesar Rp502 juta, setelah tagihannya pada pemerintah dari beberapa proyek yang dipegangnya dibayarkan. “Insyaallah tanggal 5 Januari, tagihan saya di pemerintah akan dibayarkan. Maka uangnya juga akan saya kembalikan,” janjinya.

Charma menembahkan, antara dirinya dan pelapor sebenarnya perjanjiannya di awal adalah pola bagi hasil.” Jadi setelah pekerjaan ini selesai, baru bagi hasil. Bagaimana mau bagi hasil, pekerjaaan saja tertunda. Intinya (pelapor) tidak mau menunggu dan kurang sabaran saja," tukasnya. (afi/air)

Kategori :