Hal ini disebabkan tulisan Al-Quran di HP atau Smartphone tidak bersifat tetap seperti di mushaf, melainkan merupakan getaran listrik atau pancaran sinar yang dapat muncul dan hilang, bukan huruf yang tetap. Selain itu, dalam HP atau Smartphone terdapat berbagai program dan data selain Al-Quran.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara hukum, membawa HP yang memuat aplikasi Al-Quran adalah diperbolehkan.
Namun, tetaplah penting untuk tetap menghormati Al-Quran dengan sebisa mungkin tidak membuka aplikasi Al-Quran ketika membawa HP ke dalam toilet. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih baik. Wallahu a’lam.
Kategori :