Bolehkah Membawa Handphone Terinstall Al-Quran ke Toilet? Cek Disini Jawabannya

Senin 01 Jan 2024 - 18:05 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Bolehkan membawa handphone yang terinstall Al-Quran ke toilet, cek disini jawaban dari Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag.

Handphone (HP) atau smartphone telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia modern.

Sebagai teman setia yang selalu menemani di mana pun kita pergi, perangkat elektronik ini tak hanya dilengkapi dengan berbagai fitur dan aplikasi, tetapi juga menyertakan aplikasi Al-Quran.

Namun, muncul pertanyaan menarik, apakah kita diperbolehkan membawa HP yang telah terinstall Al-Quran ke dalam toilet?

BACA JUGA:Bahaya! Berikut 10 Handphone dengan Tingkat Radiasi Tertinggi di Dunia, Nomor 7 Banyak Beredar di Indonesia

BACA JUGA:Harus Tau! Kecanduan Nonton Video di Handphone Bisa Berbahaya Bagi Anak-Anak, Ini Alasannya

Menurut pandangan para ulama, Al-Quran dianggap sebagai Kalam Allah SWT, merupakan mu‘jizat bagi Nabi Muhammad SAW, dan ditulis dalam mushaf yang diriwayatkan dengan mutawatir.

Membaca Al-Quran dianggap sebagai ibadah, dan ada aturan tertentu terkait penyimpanan dan penanganan Al-Quran.

Salah satunya adalah bahwa kita harus dalam keadaan suci dari hadats saat memegang Al-Quran, dan tempat penyimpanannya haruslah tempat yang layak sebagai bentuk penghormatan.

Oleh karena itu, para ulama melarang membawa Al-Quran ke dalam toilet. Hal ini ditegaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj, sebagaimana disampaikan oleh Imam Al-Adzra‘i:

BACA JUGA:Tidak Taat Pajak, Bapenda Empat Lawang Tegur Reklame Merk Handphone yang Bandel!

BACA JUGA:Jangan Disepelekan, Kenali 6 Penyebab Charger Cepat Panas yang Bisa Merusak Handphonemu

"Pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushaf dan sejenisnya ke dalam toilet tanpa darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan penghormatan terhadap Mushaf."

Perlu dicatat bahwa "mushaf" dalam konteks ini mencakup berbagai media yang memuat sebagian tulisan Al-Quran yang digunakan untuk pembelajaran, seperti kertas, kain, plastik, papan, dan sebagainya, sesuai dengan penjelasan Imam Nawawi Banten.

Namun, muncul permasalahan ketika aplikasi Al-Quran telah tersebar luas dan dapat diinstal di laptop atau HP.

Pertanyaannya kemudian muncul, apakah aplikasi ini dianggap sama dengan mushaf dan apakah boleh membawanya ke dalam toilet?

BACA JUGA:Frans Saputra alias Memet: Pelaku Penjambretan Handphone Akhirnya Kena Ciduk Tim Macan Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Handphone Kamu Kena Hack, Berikut 6 Tanda Yang Perlu Diketahui

Ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut, sebagaimana terdapat dalam fatwa-fatwa yang terkumpul dalam kitab Mauqi’ul Islam.

Mereka menyatakan bahwa handphone atau smartphone yang memuat Al-Quran, baik dalam bentuk tulisan maupun audio, tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu, diizinkan untuk membawanya ke dalam toilet dan memegangnya dalam keadaan hadats.

Kategori :