SUMATERAEKSPRES.ID - Perlindungan tenaga kerja saat ini tak hanya menyasar pekerja formal , tapi pekerja informal pun telah mengakses program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa petani pun terdaftar di program JKM dan JKK. Bagaimana kisahnya?
MENOREH batang karet menjadi pekerjaan Sakuria Dewa (49) sehari-hari. Seusai fajar warga Desa Rimba Jaya, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu biasa berangkat ke kebun karetnya seluas satu hektar lebih.
Ratusan pohon karet bergilir ia sadap, ia kumpulkan lateks tetes demi tetes, dan menuangkannya ke dalam bak-bak pencetakan getah yang berada di kebun.
Sakuria mengendapkan karet-karet itu selama satu Minggu sampai beratnya mencapai 70 kilogram. Baru ia mengangkut hasil perkebunan ke pengepul atau pasar lelang bokar (bahan olah karet rakyat). “Setiap hari saya blusukan ke kebun-kebun menderes karet dengan pisau sadap,” ujarnya.
BACA JUGA:Wah, Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah Rp500 Juta. Ini Jenis Rumahnya
BACA JUGA:Blusukan Sampai Desa Terpencil, BPJS Ketenagakerjaan Menghalau Cemas Kerja Petani
Ketua Kelompok Tani Margo Rukun ini mengaku sejak 2 tahun terakhir, ia bersama petani-petani desa sadar pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan karena bekerja sebagai petani karet dan sawit itu berisiko kecelakaan. “Contoh waktu menderes itu bisa saja terluka kena pisau sadap, kena racun saat menyemprot hama atau rumput, bahkan pernah ada kasus petani karet punggungnya tertimpa pohon usai menebang batang karet,” ungkapnya.
Petani sawit jauh lebih rawan. Saat memanen dengan alat dodos, semacam tombak, berisiko tertimpa buah sawit. Pernah kejadian dodosnya lepas dari kayu menyabet tangan petani hingga cedera parah.
“Alat dodos digunakan untuk memotong kelapa sawit pada ketinggian maksimal 3 meter. Jika tingginya sudah 4-5 meter itu petani menggunakan egrek atau semacam celurit,” imbuhnya. Jika tak mahir menggunakannya dapat mengancam nyawa, karena dulu juga ada egrek lepas dari sambungan besi dan mengenai petani.
Di tengah besarnya risiko yang ada, ratusan petani merasa jaminan sosial tenaga kerja perlu sekali layaknya masyarakat mendapat jaminan kesehatan nasional (JKN). Ketika sakit mereka berobat gratis, ketika kecelakaan mereka ditanggung penuh perawatannya. Jika meninggal dunia karena kecelakaan dan sebagainya, ahli waris mendapat santunan puluhan juta.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Menyokong Perlindungan Guru Non-ASN di Kabupaten PALI
BACA JUGA:Berhenti Kerja? Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Gampang dan Anti Ribet!
BPJS Ketenagakerjaan membuka aksebilitas jaminan sosial dan masuk memberi perlindungan, supaya pekerja rentan seperti petani karet dan sawit tetap dapat kerja keras bebas cemas.
Ketika ada sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Desa tahun 2021 silam, Sakuria dan petani-petani Desa Rimba Jaya langsung mantap mendaftar menjadi peserta mandiri untuk 2 jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran cuma Rp16.800 per bulan.
“Dengan adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan, kami tenang mendapat perlindungan,” ujar Sakuria. Bahkan ia turut mendaftarkan istri dan anak pertamanya yang baru lulus SMA menjadi peserta. Setiap bulan ia membayar iuran Rp50.400 sekaligus untuk tiga orang.