JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Catat, inilah kelengkapan dokumen yang harus dimiliki peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPPPK Kemenag.
Dalam pengumuman resmi hari ini, Kementerian Agama mengungkapkan hasil akhir dari proses seleksi jabatan fungsional teknis pada Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2023.
Nizar Ali, Ketua Panitia Seleksi sekaligus Sekretaris Jenderal Kemenag, mengungkapkan bahwa sebanyak 3.620 pelamar berhasil melewati proses seleksi yang ketat.
Ali menekankan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
BACA JUGA:AKhirnya Pengumuman! Kemenag Catat 3.620 Peserta Lolos Seleksi CPPPK, Selanjutnya Wajib Lakukan Ini
BACA JUGA:Info Pengumuman Seleksi PPPK: Kemenag Daerah Ini Ungkap Pernyataan Berikut
Secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di portal resmi https://sscasn.bkn.go.id. Jendela pengiriman ini terbuka mulai tanggal 29 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Dokumen yang harus diunggah oleh peserta meliputi:
a. Foto paspor terbaru dengan mengenakan pakaian formal dan latar belakang merah;
b. Ijazah asli atau, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, keputusan setara resmi dari kementerian yang berwenang;
c. Transkrip nilai asli atau, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
BACA JUGA:Kemenag Kembali Buka Usulan Jemaah Pendamping, Harus Berdasarkan Rekomendasi Istitoah dari Dokter
BACA JUGA:Kemenag Prabumulih Tegaskan Pelunasan BPIH Masih Tunggu Kepres
d. Cetak/Print out DRH dari https://sscasn.bkn.go.id dengan rincian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, sudah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format yang terlampir pada pengumuman ini;