f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;
BACA JUGA:Kemenag Prabumulih Tegaskan Pelunasan BPIH Masih Tunggu Kepres
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.
Nizar menegaskan, "Jika peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri."
Bagi peserta yang, setelah dinyatakan berhasil, memilih untuk mundur, Nizar menekankan bahwa mereka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000. Hal ini memastikan bahwa jabatan yang kosong dapat diisi/digantikan oleh peserta urutan berikutnya.
"Peserta pengganti akan dipanggil melalui pengumuman selanjutnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Nizar memperingatkan bahwa individu yang, setelah dinyatakan berhasil dan mendapatkan Nomor Induk PPPK.
KKemudian mengundurkan diri, akan dihukum dan dilarang mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.
Jika, di kemudian hari, peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai atau melakukan manipulasi data, kelulusannya akan dinyatakan batal, dan yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.
"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya.
Penjelasan mengenai kode-kode dalam kolom Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Fungsional Teknis CPPPK adalah sebagai berikut:
a. Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lulus seleksi CPPPK;
b. Kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
c. Kode "PR1/L" adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;
d. Kode "PR1" adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;