Kedua, melakukan upaya-upaya hukum, salah satunya ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).
BACA JUGA:Wajib Paham, Banyak Potensi Bahaya Saat Mengemudi di Jalan Tol MBZ, Ini Tipsnya
BACA JUGA:Kurir Pasutri 'Pecah' Narkoba 41 Ribu Butir Ekstasi di Palembang, 144 Kg Sabu di Asahan dan Surabaya
"Juga upaya hukum lainnya seperti kemungkinan adanya dugaan tindak pidana dalam proses selama Musprovlub berlangsung, maupun pengadilan umum atau pun PTUN,"lanjutnya.
Ketiga, menyatakan mosi tidak percaya pada kepengurusan KONI Sumsel saat ini.
Menurutnya, 2/3 anggota KONI punya hak mengajukan Musprovlub.
"Dalam 30 hari tidak dilaksanakan pengurus, maka 2/3 anggota tersebut berhak selenggarakan Musorprovlub dan itu sah, dibenarkan AD dan ART KONI,"tegasnya.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Ungkap 144 kg Sabu dan 41 Ribu Ekstasi, Gembong Dilindungi Gangster Thailand
BACA JUGA:Usai Klarifikasi Sang Kades Acungkan Jempol, Bawaslu Ogan Ilir Akan Panggil Kadis PMD. Ada Apa?
Dirinya juga menegaskan, hingga saat ini sudah ada 41 cabor anggota KONI Sumsel yang siap dan menyatakan mosi tidak percaya.
Pertemuan puluhan cabor dan pegiat olahraga Sumsel di Caffe Swarna Dwipa, Jumat, 29 Desember 2023, yang menolak kepengurusan KONI Sumsel. Foto: novis/sumateraekspres.id--
Sementara itu, Muhammad Asrul Indrawan juga hadir pada pertemuan ini.
Dia menegaskan, bahwa susunan personalia KONI Sumsel tidak sesuai dengan hasil kemufakatan.
"Makanya lebih baik saya mengundurkan diri,"ujar Asrul singkat. (Novis)