JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tensi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kementerian Agama (Kemenag), khususnya para guru, masih terasa mencekam.
Hingga berita ini diturunkan, pengumuman hasil seleksi belum juga bergema, memicu ketidakpastian di kalangan mereka.
Menariknya, apa sebenarnya yang tengah terjadi? Jawaban sebagian terungkap melalui sumber yang dikutip dari jawapos.com.
Dalam keterangan Kepala Kantor Kemenag Jombang Muhajir, melalui Kasubag Tata Usaha, Arif Hidayatullah, menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada wilayah di Indonesia yang merilis pengumuman tersebut.
"Informasi awal menunjukkan tanggal 28 (hari ini), namun kami juga masih menantikan kepastiannya. Di seluruh wilayah, belum terdengar satu pun pengumuman resmi terkait PPPK," ujar Arif seperti yang dilaporkan oleh jawapos.com pada Kamis, 28 Desember 2023.
Belum adanya kepastian tersebut membuat pihak Kemenag Jombang masih enggan berspekulasi. Mereka tetap setia menunggu arahan resmi dari Kemenag pusat terkait hasil seleksi PPPK.
"Informasi resmi belum kami terima. Kami masih menunggu petunjuk baik dari kanwil maupun dari pusat. Petunjuk tersebut akan disampaikan sebelum pengumuman resmi dilakukan," tambahnya.
Ketidakpastian yang melingkupi peserta seleksi PPPK 2023 semakin menegaskan perlunya komunikasi yang lebih jelas dan transparan dari pihak terkait.
Di tengah harapan dan ketegangan, para peserta harus terus bersabar sambil menantikan kabar resmi.
Diketahui, sebelumnya BKN sudah menyebut jika calon PPPK dapat mengakses link pengumuman di situs web Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau situs web resmi setiap instansi terkait.
Tahap seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi tambahan menjadi penentu akhir bagi peserta PPPK 2023, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Peserta yang berhasil lolos seleksi PPPK 2023 akan melangkah ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK (DRH NI PPPK), yang dijadwalkan berlangsung dari 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
DRH NI PPPK mencakup informasi lengkap mengenai data diri para peserta PPPK. Selanjutnya, peserta akan mengajukan usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) pada periode 15 Januari hingga 13 Februari 2024.