Namun, ada penekanan bahwa biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi tidak termasuk dalam tarif penerimaan negara bukan pajak.
BACA JUGA:BERKAH TAHUN BARU! 711 Peserta Seleksi PPPK Guru OKI Dinyatakan Lulus, Selanjutnya Wajib Lakukan Ini
Proses pemisahan bidang tanah mengalami hambatan karena jalan di sebelah barat, berdasarkan data surat ikur, berada di luar batas Surat Hak Milik (SHM).
Pemohon diingatkan untuk memastikan tanda batas terpasang dan menunjukkan persetujuan dari pihak berbatasan selama proses pengukuran.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria, bidang tanah harus memiliki fungsi sosial, dan data menunjukkan bahwa bidang tanah tersebut belum memiliki akses jalan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah masalah di masa depan terkait akses ke lokasi bidang tanah.
Sehubungan dengan jumlah bidang tanah yang dipisahkan, berbeda dengan informasi yang diunggah di Instagram, pihak BPN OKI menegaskan bahwa yang diproses adalah sembilan bidang tanah, bukan tujuh seperti yang diakui oleh pemohon.
Pemohon yang belum memenuhi persyaratan dan tidak menghadirkan pemilik sertifikat yang berbatasan diberi peringatan bahwa permohonan ini akan ditutup, dan berkasnya akan dikembalikan.
Meskipun sudah beberapa kali dipanggil, pemohon belum dapat memenuhi syarat yang diminta oleh BPN OKI.