KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Informasi terbaru dari media sosial mengenai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Komering Ilir (OKI) sedang menjadi perbincangan hangat.
Sejumlah akun Instagram, seperti @infonemassenews, @oki_okut_info, dan @ogankomeringilir.inf, membagikan video yang menyoroti sulitnya proses pembuatan sertifikat tanah melalui BPN OKI.
Dalam video tersebut, disebutkan bahwa tujuh pemohon mengalami kesulitan karena BPN Kayuagung menolak membuat sertifikat tanah dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal.
Meskipun semua persyaratan hukum telah dipenuhi dan pembayaran telah dilakukan melalui notaris setempat dengan total Rp3 juta per pemohon, permohonan mereka tetap ditolak.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengisi DRH PPPK 2023, Lengkap dengan Link Download Buku Petunjuknya
BACA JUGA:Sujud Syukur! 185 Honorer Prabumulih Resmi jadi PPPK, Siap-Siap Terima Gaji hingga Tunjangan Ya
Yang lebih meresahkan, uang yang telah disetor tidak dikembalikan, dan ada dugaan pemotongan jika pemohon meminta pengembalian.
Namun, pihak BPN OKI membantah klaim tersebut.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, R Rizka Mardia,SH MKn, bersama dengan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Eriko Romadhona SH MSi, dan Kasi Survei dan Pemetaan, Debi Candra SH MSi, menegaskan bahwa postingan tersebut telah menggiring opini dan mencemarkan nama baik tanpa bukti dan data yang valid.
Mereka menilai hal ini sebagai upaya pencemaran nama baik yang dapat berujung pada tindakan hukum.
BACA JUGA:Ketua PGRI Muratara Soroti Hasil Seleksi Honorer PPPK: Desak Peninjauan Ulang!
BACA JUGA:Ribuan Formasi PPPK Tak Terisi, Nihil Pelamar, Banyak Tak Penuhi Passing Grade
Debi, selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban baginya untuk hadir dalam kegiatan pengukuran tersebut.
Sesuai dengan tupoksinya atas nama Kepala Kantor BPN OKI, Debi menunjuk dan menugaskan petugas ukur untuk melaksanakan pengukuran di lapangan.
Terkait biaya yang disetor ke kas negara melalui BPN OKI, dijelaskan bahwa ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.