Peserta Lulus Wajib Baca! Inilah Syarat Pemberkasan NI PPPK, Yuk Segera Siapkan

Minggu 24 Dec 2023 - 12:31 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,- sesuai contoh format pada lampiran pengumuman.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditandatangani di atas meterai Rp 10.000,- dengan formulir yang berisi foto sesuai data input pada portal SSCASN dicetak warna menggunakan kertas HVS F4.

BACA JUGA:Hari Ini Batas Akhir Cek Pengumuman PPPK Guru 2023, Ini Cara dan Jadwalnya

Peserta harus memperhatikan jenis, ukuran file, dan penggabungan dokumen sesuai dengan ketentuan.

Surat Keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter.

Dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang memiliki kewenangan untuk pengujian zat narkoba. Surat Keterangan ini harus diunggah bersama dengan lampirannya.

Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Ijazah pendidikan sesuai formasi jabatan yang dilamar. Peserta yang tidak dapat mengunggah scan asli ijazah harus mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani oleh Rektor/ Dekan/ Ketua Perguruan Tinggi.

BACA JUGA:485 Instansi Sudah Persetujuan Tingkat Direktur, BKN Beberkan Jam Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023

BACA JUGA:Hari Ini Batas Akhir Cek Pengumuman PPPK Guru 2023, Ini Cara dan Jadwalnya

Transkrip nilai akademik sesuai formasi jabatan yang dilamar. Peserta yang tidak dapat mengunggah scan asli transkrip nilai harus mengunggah Salinan Transkrip Nilai yang ditandatangani oleh Rektor/ Dekan/ Ketua Perguruan Tinggi.

Pas foto formal terbaru dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan latar belakang berwarna merah.

Pengunduran Diri Peserta yang Lulus Seleksi Kompetensi PPPK JF Guru:

Peserta yang lulus Seleksi Kompetensi PPPK JF Guru dan berencana untuk mengundurkan diri harus membuat surat pengunduran diri. Surat ini harus ditandatangani di atas meterai Rp 10.000,- dan diunggah melalui http://sscasn.bkn.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Login menggunakan user dan password peserta di http://sscasn.bkn.go.id

Kategori :