Berikut Daftar Tunjangan Bagi PPPK Guru Pada 2024 dan Besarannya, Pemerintah Inginkan Sejahtera Seperti PNS
Berikut Daftar Tunjangan Bagi PPPK Guru Pada 2024 dan Besarannya, Pemerintah Inginkan Sejahtera Seperti PNS-Ilustrasi: BPKSDM Luwu Utara-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak merasakan manfaat kesejahteraan yang diatur dalam Undang-Undang ASN, yang mencakup pemberian tunjangan.
Dalam tahun 2024 ini, selain kenaikan gaji yang diberlakukan, sejumlah tunjangan juga disediakan bagi mereka yang berstatus PPPK.
Gaji pokok untuk PPPK Guru S1 sudah termasuk dalam kenaikan yang diatur, namun masih terdapat tambahan tunjangan yang mereka dapatkan.
Tunjangan yang diberikan kepada PPPK pada tahun 2024 termasuk:
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Resmi Mundur, Catat Waktu Terbarunya
BACA JUGA:Contoh Syarat dan Berkas untuk Penerimaan Gaji PPPK Lulusan 2023, Ayo Segera Siapkan!
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan Fungsional Guru
Tunjangan Kinerja
Tunjangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Tunjangan Keluarga, sebagai contoh, diberikan kepada PPPK Guru yang memiliki tanggungan keluarga. Besarnya tunjangan ini setara dengan 5% dari gaji pokok.
BACA JUGA:Regulasi Insentif ASN Diprediksi Rampung April, ASN Bakal Dapat Bonus Tiap 3 Bulan dan Akhir Tahun
BACA JUGA:Berapa Besaran THR PNS dan PPPK Pada 2024 yang Dibayar Full 100 Persen? Simak Disini Jawabannya